Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap Buol
Sidang Hartati Murdaya Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Thursday 03 Jan 2013 13:53:10

Suasana Sidang Hartati Murdaya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persidangan terdakwa kasus suap Boul, Hartati Murdaya menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah BF Sihobing, Antonius, dan Eva Ahyani Zulfa. Mereka hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/1).

BF Sihobing merupakan ahli pertanahan. Mengenai kasus yang membelit Hartati, BF Sihobing menjelaskan bahwa Bupati setempat, dalam hal ini adalah Bupati Boul, Amran Batalipu berhak mengadakan koordinasi dengan BPN, serta bupati juga berhak meminta arahan pada menteri agraria dan BPN.

BF Sihobing menjelaskan dalam persidangan, memang lazim jika seorang bupati berkoordinasi dengan instansi BPN atau menteri agraria. Dalam hal koordiansi apabila bupati itu mengadakan kooridnasi, itu sudah diatur dalam peraraturan pemerintah. Maka hal itu diperbolehkan. Maksudnya adalah untuk memenuhi apakah dari semua unsur sudah memenuhi persyaratan apa belum.

"Bupati lazim meminta arahan pada menteri agraria, namun tidak boleh berkoordinasi. Misalnya dalam hal luas tanah, kalau memakai peraturan menteri agraria seorang bupati tidak lazim berkooridinas. Tapi Kalau untuk meminta arahan, tambahnya, itu lazim. Ke kepala BPN juga lazim," katanya.

Kalau melihat keberadaan peraturan KPPN dijelaskan bahwa yang tandatangan adalah kepala kantor pertanahan setempat. Sementara peraturan menteri negara, agraria itu ditandatangani bupati," kata ahli yang mengaku sering menangani kasus sengketa tanah ini.

Ada dua kebijakan berbeda, masih kata Sihobing, ia melihat berjenjang 6 tahun, ada peraturan yang tidak mendasari peraturan perundang-undangan. Kemudian dipasal 17 ayat 1 dan 2, disana dijelaskan peraturan kepemilikan tanah, luasnya belum diatur. Hal ini sangat bertentangan. Karena ini tidak sejalan, sehingga bisa kita lihat adanya banyak konflik. "Padahal menteri agraria sudah membuat peraturan pembatasan kepemilikan tanah untuk badan hukum," jelasnya.

BF Sihobing dihadirkan dalam sidang ini untuk menjelaskan posisi PT HIP sangat kuat karena telah memiliki semua perizinan yang sah untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, sehingga tidak perlu mengurus perizinan lagi. "Masa berlalu izin lokasi 12 bulan dan dapat diperpanjang 12 bulan. Izin agraria sama 12 bulan dan bisa diperpanjang 12 bulan. Sehingga melakukan evaluasi berapa persen yang sudah dilakukan," terangnya.

Selain Sihobing, di persidangan Hartati kali ini juga mendatangkan Antoniu seorang dosen dan seorang Pakar hukum pidana Dr Eva Ahyani Zulfa SH. Ia akan diminta memberikan kesaksian bahwa rekaman telepon antara Hartati dengan Amran Batalipu tidak bisa dijadikan bukti hukum karena hanya sekedar berupa rekaman pembicaraan yang tidak disertai tindakan pidana, sehingga kalau Hartati tidak ada kesalahan maka tidak ada dipidana.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]