Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Sidang Eksepsi LHI, Dakwaan JPU KPK Kabur
Monday 01 Jul 2013 13:45:32

Ilustrasi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kuota import daging Sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Mantan Presiden PKS (LHI), Senin (1/7). Dalam sidang yang beragendakan eksepsi oleh tim Pengacara terdakwa, menyatakan bahwa menerima eksepsi dari Pengacara terdakwa.

Menyatakan Pengadilan Tipikir tidak berwenang mengadili perkara terdakwa (LHI).

Semua dakwaan JPU tidak dapat diterima dan mengembalikan BAP kepada JPU, memerintahkan pada JPU segera membebaskan terdakwa dari Rutan KPK. Meminta Hakim memperbaiki nama dan harkat martabat terdakwa selaku masyarakat dan menyatakan surat dakwaan JPU khabur, serta tidak jelas dan tidak cermat. Menyatakan terdakwa tidak dapat dihukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Selepas sidang terdakwa LHI mengatakan, semua eksepsi sudah sangat jelas dan terang benderang dari pengacaranya, dan semua yang disampaikan sesuai dengan aturan hukum.

"Apa lagi sudah jelas semua'kan yang disampaikan pengacara saya dalam persidangan," ujar LHI.

Sementara Pengacara (LHI) Assegaf mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa khabur dan mengambang kemana-mana, karena tidak fokus terhadap satu perkara pidana, Jaksa menduga uang suap sampai kepada (LHI), hanya dugaan semata.

"Dakwaan JPU khabur, (LHI) tidak ada kaitan dengan kementerian pertanian, dia tidak dapat mengatur kuota import di situ, karena Kementan bukan rekan kerja (LHI) di DPR-RI," ujar Assegaf.

Sidang akhirnya ditunda hingga Senin depan, dengan agenda mendengarkan Putusan sela dari Majelis Hakim yang di pimpin Sugiarto.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]