Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BNI 46
Sidang BNI 46: 'Aneh, BPKP Tetapkan Kerugian Negara Berdasar UU Kadaluarsa'
Wednesday 06 Mar 2013 02:38:29

Ilustrasi, Gedung Kantor Bank BNI.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 117,5 Milyar dalam perkara pengucuran kredit oleh BNI 46 Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), tampaknya harus di kaji ulang bahkan mungkin dibatalkan demi hukum.

Pasalnya, dalam persidangan lanjutan perkara BNI 46 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3) terungkap fakta kalau saksi ahli, Darwin Napitupulu selaku Auditor dari BPKP saat melakukan audit pada perkara ini bukannya menggunakan UU Perseroan Terbatas (PT) No.40 Tahun 2007 melainkan UU PT No 1 Tahun 1995 yang sudah tidak berlaku lagi.

Parahnya lagi, kesaksian saksi ahli sekaligus saksi fakta ini dihadapan Majelis Hakim menyatakan kalau pihaknya pada saat menetapkan adanya kerugian negara sebesar Rp.117,5 Milyar tersebut, hanya berdasarkan pada BAP dari tim penyidik tanpa melakukan kroscek atau konfirmasi kepada pihak BNI.

"Ya kita tetapkan adanya kerugian negara atas BAP yang diberikan tim penyidik pada saat itu, kalau konfirmasi ya kita konfirmasinya sama tim penyidik saja,"ucap Darwin.

Anehnya lagi, saksi ahli yang merupakan salah seorang dari tim audit dan telah mengabdi selama 27 tahun di BPKP ini saat ditanyakan oleh jaksa maupun pengacara soal arti audit, tak mampu mejawab diluar kepala tetapi harus membolak balik buku pegangan dulu baru bisa menjawabnya.

Dan sungguh membuat pengunjung dan tim pengacara para terdakwa tercengang, kala Darwin mengakui meski dirinya selaku auditor dalam perkara ini namun ia tidak mengerti soal perbankan apalagi sistem pengucuran kredit oleh sebuah bank.
Kenyataan ini membuat tim pengacara ketiga terdakwa merasa aneh karena dengan kondisi demikian, Darwin tetap berani ikut membuat adanya kerugian negara sehingga menyebabkan tiga pegawai BNI harus menjadi terdakwa.

"Anda tahu tidak, gara-gara anda menetapkan adanya kerugian negara, anda telah menzolimi hak hidup bebas ketiga pegawai bni yang kini jadi terdakwa ini, memang dosa pastinya anda yang menanggung. Namun orang-orang seperti anda inilah yang merusak negara ini,"ujar tim pengacara.

Darwin sebagai seorang saksi ahli dari BPKP semakin ketahuan tidak profesional sebagai seorang auditor karena banyak pertanyaan yang tidak mampu di jawabnya bahkan terlihat asal jawab saja.
Dimana saat ditanyakan soal kredit PT BDKL di BNI saat ini masih terus tetap dibayar perbulannya bahkan tidak macat, Darwin menjawab kalau itu pembayaran kerugian negara. Mendengar jawaban tersebut baik penasehat hukum maupun majelis hakim serta pengunjung tampak senyum-senyum merasa aneh.

"Loh, kenapa itu pengembalian kerugian negara, saksi sebagai ahli dalam kasus ini tidak menguasai permasalahan. seharus saksi melihat dokumen dari pihak BNI, itu adalah pembayaran cicilan kredit bukan pengembalian kerugian negara,"tegas Baso Fachruddin selaku penasehat hukum para terdakwa.

Terungkap juga di persidangan kalau saat di berikan BAP oleh penyidik untuk mengaudit, Darwin mengaku tidak pernah disodorkan oleh penyidik tentang adanya agunan selain SHGU 102 sehingga ia berkesimpulan nilai agunan lebih kecil dari jumlah pinjaman kredit. Padahal nilai agunan PT BDKL yang masuk ke BNI diluar SHGU 102 hampir mencapai 200 Milyar.

Ada lagi hal yang tidak dilampirkan pada BAP yang diserahkan penyidik kepada Darwin saat harus menetapkan kerugian negara dalam perkara BNI. Seperti pembayaran awal yang telah dilakukan oleh PT BDKL kepada PT Atakana Company senilai kurang lebih Rp 41 Milyar sebagai syarat sah proses peralihan SHGU 102.

Majelis hakim yang selama persidangan selalu senyum-senyum dan terkadang sedikit geleng-geleng kepala mendengar setiap jawaban saksi ahli dari BPKP ini, akhirnya menunda persidangan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus BNI 46
 
• Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
 
• Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
 
• Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
 
• Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
 
• Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]