Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemerataan Masjid
Sidang At-Toyyibah Kembali Ricuh
Thursday 06 Sep 2012 23:57:44

Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang Perdata lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wahidin terkait kasus perobohan Masjid At - Toyyibah kembali ricuh. Sidang kali ini menghadirkan pihak penggugat dari Jama'ah Masjid bersama dengan Forum Umat Islam yang juga dihadiri 3 dari 4 perwakilan dari pihak tergugat yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko, dan Kepolisian. Tetapi tidak tampak perwakilan dari pihak pengembang, PT. Multatuli Indah Lestari tersebut.

Awalnya sidang yang menghadirkan saksi ahli Drs. Hamsyisah Purba. MA berjalan dengan lancar, namun ketika Pagar Hasibuan dari perwakilan MUI melayangkan pertanyaan kepada saksi mengenai perubuhan masjid tersebut. "Apakah legal, jika berdasarkan fatwa MUI untuk merobohkan masjid tersebut?", tanya Hasibuan kepada saksi. kemudian saksi menjawab, "Tergantung, kita lihat lagi", jawabnya.

"Apa alasan yang tepat untuk merobohkan masjid tersebut?, tanyanya kembali. saksi menjawab, "Kalau demi kepentingan umat bisa!, sedangkan pada saat itu tidak ada Jama'ah yang setuju dengan pembongkaran masjid tersebut", jawabnya kembali.

Sontak para pengunjung sidang mulai berteriak menyoraki perwakilan dari MUI tersebut. karena merasa jenuh dengan proses masalah yang sejak tahun 2007 dipelintir fatwanya oleh MUI, Kemudian Majelis Hakim meminta pengunjung sidang untuk tetap tenang. Selanjutnya Hakim Wahidin menutup sidang tersebut, lalu menyuruh pihak Tergugat dan Penggugat untuk menunjukkan kesimpulan kedua belah pihak pada pekan depan.

Puncaknya ketika saat Hakim selesai mengetok palu, saat sidang ditutup. Warga dari pihak Jama'ah Masjid yang mengikuti sidang mulai menyerang perwakilan MUI, Pagar Hasibuan. Emosi warga mulai memuncak ketika melihat Pagar Hasibuan terburu - buru meninggalkan ruang sidang. Beberapa warga yang mengikuti sidang mencoba memukul, namun dapat di lerai oleh warga lainnya.

"Kau jual masjid itu, tempat kau di Akhirat", teriak salah satu warga. Saat keluar sambil terburu - buru dari ruang sidang, cacian dan teriakan oleh warga kepadanya menjadi sambutan langkah keluarnya. Emosi warga juga terlihat ketika perwakilan MUI itu sudah berada diluar dan mencoba untuk menghindar dari kerumunan Jama'ah. Salah seorang warga yang mengenakan baju bewarna biru sudah emosi sambil berteriak mencoba mengejar Hasibuan, namun dapat ditahan oleh para pengunjung sidang lainnya.

"Mati saja kau, udah jadi penunggu Neraka kau itu", teriak warga lainnya kepada Pagar Hasibuan saat ingin menuju pintu belakang.

Menurut H. Amar Hanafi .SH, yang menjadi penasehat hukum adalah pihak penggugat, masyarakat Multatuli sudah jenuh dengan proses masalah yang sejak dari tahun 2007 itu.

"Jadi sangat sensitif dan mudah emosi terhadap pihak - pihak yang selama ini telah dirasa menzhalimi mereka, "saya juga menghimbau agar warga tetap tenang, karena kita umat islam juga diajarkan sabar dalam menghadapi segala masalah. Tapi sepertinya emosi warga sudah meluap - luap", ujar Amar saat dimintai keterangannya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemerataan Masjid
 
Sidang At-Toyyibah Kembali Ricuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]