Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Sembako
Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
2017-05-29 17:38:14

Tampak Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin saat turun langsung mengecek harga Sembako terhadap pedagang eceran di pasar Segiri.(Foto: BH /yun)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Untuk memantau lonjaknya sembilan bahan pokok (Sembako) di bulan Ramadhan di Pasar Segiri Samarinda yang merupakan pasar terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) pada. Senin (29/5) siang Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin turun langsung mengecek harga Sembako terhadap pedagang eceran di pasar Segiri.

"Harga umumnya tidak ada kenaikan yang singnifikan masih normal, namun bawang dan telur masih tinggi karena terkait stok angkutan dari Surabaya yang terkendala, untuk menghindari kenaikan harga dan terjadinya adanya penimbunan di wilayah, saya perintahkan kapolres memantau setiap saat," ujar Kapolda yang didampingi Kapolres Samarinda Kombes Pol Reza Arip Dewanto.

Setiap wilayah setiap Kapolres di perintahkan untuk mencatat barang yang masuk dan keluar, dari distributor dilakukan cek langsung ke pasaran, sehinga diketahui tidak ada kenaikan dari pedagang, jelas Kapolda.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat Kapolda Irjen Pol Saparuddin yang melakukan dialog lsngsung kepada pedang, misalnya harga gula pasir masih normal harga per kilogram Rp 12.500-, juga harga beras masih stabil, bawang putih dari Rp 50.000,- per kg naik Rp 55.000;- juga harga telur dari Rp 1.500,- perbutir menjadi Rp 2.000,- per butir.

Sementara, kenaikan harga Bawang dan Telur tersebut dikarenakan distribusi dari Surabaya Jawa Timur (Jatim) terkendala adanya Kapal kargo yang bermuatan bawang dan telur yang terbakar beberapa hari lalu, namun masih ada stok, jelas Haja Rati pedagang beras dan campuran telur di Los Pasar Segiri kepada Kapolda.

Kapolda juga mengatakan bahwa, jika terbukti melakukan penimbunan komoditas, di antaranya sembako terutama yang rawan kelangkaan, sanksi berupa hukuman pidana, pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pangan, maupun Undang-undang Perdagangan, terangnya.

Bahan pangan yang rawan penimbunan adalah kebutuhan rutin masyarakat seperti jagung, beras, kedelai, bawang, termasuk daging, selain pengawasan kebutuhan masyarakat.

"Ada dua tindakan yang dilarang bagi pedagang yaitu menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran dan yang kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu," tegasnya.

Usai sidak Agus Basuki sebagai Kepala UPTD Pasar Segiri Samarinda mengatakan, pada umumnya tidak ada kenaikan, namun kenaikan bawang dan telur menurutnya bahwa stok pada distributor juga kosong akibat bawang dan telur yang di datangkan dari Surabaya terkendala dengan musibah kapal pengangkut barang yang terbakar sehingga harga bawang putih dari Rp 50.000,' per kg naik menjadi Rp 55.000,- per kg juga telur, pungkas Agus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Sembako
 
Harga Bahan Pokok Semakin Naik, Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Kendalikan
 
Pajak Sembako Merupakan Pengkhianatan Kepada Rakyat
 
Polda Metro Jaya Melaunching Gerakan Stabilisasi Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri
 
Sidak Kapolda di Pasar Segiri Samarinda, Harga Bawang dan Telur Masih Tinggi
 
Polisi Menggerebek PD Masa Harapan yang Melakukan Penipuan Kemasan Beras Kualitas Bagus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]