Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pemalsuan
Siber Polda Metro Tangkap Pengedar Tabung Oksigen Palsu, Dijual di Medsos Harga 5 Juta
2021-07-30 21:27:31

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajarannya saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap satu orang berinisial WS alias KR, pelaku tindak pidana pemalsuan tabung oksigen. WS ditangkap lantaran memodifikasi atau mengubah tabung APAR (alat pemadam kebakaran) menjadi tabung oksigen dan mempromosikan barang tersebut melalui media sosial (medsos).

"Kita berhasil mengamankan WS alias KR di rumahnya, Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7).

Yusri mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku dengan membeli tabung APAR seharga Rp 750.000. Tabung kemudian dicuci lalu dicat hingga menyerupai tabung oksigen.

"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air, kemudian dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta," beber Yusri.

Sebanyak 114 tabung oksigen modifikasi disita penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 Undang- Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentang Kesehatan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]