Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
SARA
Siber Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Tersangka Rasisme
2021-01-26 23:38:16

Tampak Ambrocius Nababan tengah digiring penyidik Siber Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa Ambroncius Nababan, tersangka kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. 'Yang bersangkutan dijemput paksa,' kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa sore (26/1).

Penangkapan jemput paksa terhadap Ambroncius Nababan itu dilakukan Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana menyebarkan informasi bernuansa rasisme. Ia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Sebelumnya Ambroncius Nababan telah diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 25 Januari 2021 malam. Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan menetapkan langkah lanjutan terhadap Ambroncius Nababan.

Seperti diberitakan, Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gegara pernyataannya di media sosial Facebook dan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila di akunnya.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius Nababan di akun Facebooknya.

Postingan atau unggahan ucapannya di Facebook tersebut pun menuai kecaman dari berbagai pihak, seperti dari Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Papua dan Ketua Pemuda Masyarakat Batak Provinsi Papua.(bh/amp)


 
Berita Terkait SARA
 
• Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
• Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
• Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
• PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
• Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]