Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Teknologi
Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
2024-12-27 06:44:07

JAKARTA, Berita HUKUM - Bersiap-siap bagi Anda pemilik HP Android dan iPhone. WhatsApp (WA) akan berhenti beroperasi di sejumlah merek HP per 1 Januari 2025. Untuk itu, bagi yang memiliki HP tak didukung WA, agar segera melakukan langkah-langkah lain.

WhatsApp akan berhenti mendukung sejumlah perangkat smartphone lama.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan rutin WhatsApp untuk menjaga keamanan dan fungsionalitas aplikasinya.

Perangkat yang tidak lagi mendapat dukungan adalah yang menggunakan sistem operasi lawas.

Sehingga tidak mampu mengikuti teknologi terbaru yang diterapkan oleh WhatsApp.

Saat ini, WhatsApp sudah tidak mendukung ponsel yang menjalankan Android versi KitKat atau iPhone/iOS 12.

Untuk Android, versi KitKat sudah tidak bisa mengakses WhatsApp mulai 1 Januari 2025.

Sementara untuk iPhone/iOS, akan berhenti mendukung WhatsApp mulai 5 Mei 2025.

Namun tenang saja, sebelum WhatsApp menghentikan dukungan untuk sistem operasi, aplikasi ini akan mengirimkan notifikasi dan peringatan beberapa kali di ponsel kamu.

Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Ponsel Android

Mengutip dari India Today, berikut daftar HP Android yang tidak bisa menggunakan WhatsApp mulai 1 Januari 2025:

Samsung Galaxy S3

Samsung Galaxy Note 2

Samsung Galaxy Ace 3

Samsung Galaxy s4 Mini

LG Optimus G

LG Nexus 4

LG G2 Mini

LG L90

Motorola Moto G (Generasi ke-1)

Motorola Razr HD

Moto E 2014

HTC

One X

One X+

Desire 500

Desire 601

Sony Xperia Z

Sony Xperia SP

Sony Xperia T

Sony Xperia V

Daftar iPhone

iPhone 5S

iPhone 6

iPhone 6 Plus

Alasan WhatsApp menghentikan dukungan

WhatsApp secara berkala menghentikan dukungan untuk perangkat yang menggunakan sistem operasi lama.

Hal ini dilakukan agar WhatsApp dapat terus menghadirkan fitur-fitur baru, meningkatkan keamanan, dan memastikan pengalaman pengguna tetap optimal.

Perangkat dengan sistem operasi lama biasanya tidak lagi menerima pembaruan dari pabrikan.

Sehingga rentan terhadap ancaman keamanan dan tidak kompatibel dengan teknologi terbaru.

Solusi

Jika perangkat Anda termasuk dalam daftar yang tidak lagi didukung:

Pertimbangkan untuk memperbarui sistem operasi, jika memungkinkan.

Jika pembaruan tidak tersedia, Anda perlu mengganti perangkat ke model yang lebih baru agar tetap dapat menggunakan WhatsApp.

Pastikan perangkat baru Anda menjalankan setidaknya Android 5.0, iOS 13, atau KaiOS 2.5.1.(msn/Tribunnews.com/Farrah/bh/sya)


 
Berita Terkait Teknologi
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]