Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Siap Berikan Keterangan, Mentan Suswono Penuhi Panggilan KPK
Monday 18 Feb 2013 14:09:22

Suswono, Menteri Pertanian (Mentan) saat duduk di lobi KPK untuk menghadiri panggilan penyidik KPK terkait kasus impor daging, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suswono, Menteri Pertanian akhirnya menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2) sekitar pukul 13:15 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap impor daging sapi yang sudah menyeret mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Sebelum masuk ke gedung KPK, ia menyampaikan akan memberikan keterangan terkait kasus ini sesuai permintaan penyidik KPK.

Ia datang ke gedung KPK menggunakan mobil Fortuner warna hitam. Kehadirannya tidak ditemani kuasa hukum, ia datang mengenakan baju batik, dan melenggang sendiri ke lobi KPK. Seperti janjinya, ia mengaku siap memberikan keterangan terkait suap impor daging sapi.

"Seperti yang saya sampaikan, bahwa kalau KPK membutuhkan keterangan dari saya. Saya siap hadir untuk menyampaikan apa yang akan diminta KPK," kata Suswono, sebelum masuk gedung KPK.

Hari ini, katanya, dirinya siap memberikan keterangan pada penyidik sesuai apa yang ia ketahui terhadap kasus ini. Mentan asal PKS ini mengaku dipanggil untuk memberikan kesaksian empat tersangka. Keempat tersangka yang dimaksud Suswono adalah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah (AF), Arya Abdi Effendi (AAE), dan Juard Effendi (JE).

"Hari ini saya diundang untuk dimintai keterangan, untuk saksi empat tersangka," tambahnya.

Ketika ditanya perihal keterlibatannya dengan kasus ini, Suswono belum mau komentar banyak. Alasannya, ia akan memberikan keterangan pada KPK terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan, ia berjanji akan memberikan keterangan pada awak media. "Nanti (usai pemeriksaan) akan disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya KPK menjelaskan bahwa kesaksian Suswono dianggap penting untuk menjelaskan kasus ini. Sebelum memanggil Suswono, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementan untuk diperiksa sebagai saksi. Di antaranya, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iwantoro, Sekretaris Mentan, Baran Irawan, dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan, Ahmad Junaedi.

Mentan sejauh ini memang dikaitkan dengan kasus impor daging. Selain kapasitasnya sebagai menteri, karena juga dirinya dekat dengan tersangka Luthfi Hasan. Apalagi ia berasal dari partai yang sama dengan tersangka, Luthfi Hasan yakni PKS.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]