Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Siang Ini, Nazaruddin Tiba di Jakarta
Saturday 13 Aug 2011 09:37:02

Menjelang kedatangan Nazaruddin, penjagaan di Bandara Hakim PK ditingkatkan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Kedatangan M Nazaruddin di Jakarta, meleset dari perkiraan. Semula ia diprediksi tiba di Bandara Hakum Perdana Kusuma, Sabtu (13/8) pagi, namun dipastikan baru mendarat siang ini. Kemungkinan besar, buron sekaligus tersangka kasus pembangunan wisma atlet SEA Games itu, pesawat carter itu baru tiba pukul 14.00 atau 15.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukannya. Namun, yang jelas, Nazaruddin langsung diserahkan kepada KPK, begitu tiba di Tanah Air. Kemungkinan besar, ia juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum langsung dijebloskan ke sel tahanan. Bahkan, KPK akan menempatkan staf khusus di penjara tesebut untuk mengawasi Nazaruddin.

Seperti diberitakan, Nazaruddin telah diterbangkan dari Boggota, Kolombia, pada Kamis (11/8) pukul 17.00 waktu setempat. Ia terbang didampingi pengacra OC Kaligis dan tim penjemputan dari yang merupakan gabungan dari KPK, kepolisian, imigrasi dan lainnya. Rombongan ini meniggalkan Kolombia menggunakan pesawat carter Gulfstreaam bertarif Rp 4 miliar.

Perlu diketahui, pesawat jet carter jenis Gulfstream. Gulfstream selama ini dikenal sebagai pesawat jet pribadi yang handal dan eksklusif. Gulfstream memiliki sejumlah varian, namun secara umum memiliki ciri-ciri yang serupa. Pesawat jet kecil, dengan mesin jet di bagian ekor.

Gulfstream didesain sebagai pesawat jet berpenumpang sedikit dan eksklusif. Meski demikian pesawat ini sanggup terbang lintas benua, walaupun harus berhenti beberapa kali. Untuk Gulfstream yang membawa pulang Nazar dan rombongannya adalah model Gulfstream seri G200.

Gulfstream G200 ini, sanggup membawa 8-18 penumpang. Daya jelajahnya pun lumayan untuk sebuah pesawat jet mungil. Gulfstream rata-rata sanggup terbang sampai 6.300 km dengan kecepatan maksimal 900 km/jam. Meski memiliki interior kabin yang nyaman, lega dan luks, tapi untuk tiba di Jakarta dari Bogota, pesawat ini beberapa kali singgah di sejumlah negara untuk cek mesin serta mengisi bahan bakar.(dbs/ans)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]