Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Riau
Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
2019-01-29 22:33:55

Muhamad Nasir, Calon Anggota DPR RI dari partai Demokrat untuk Dapil Riau II.(Foto: Istimewa)
SIAK, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Siak kembali menjadi yang terbaik di Provinsi Riau, dengan pencapaian kategori B untuk Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE Sakip) tahun 2018. Dibanding tahun sebelumnya, pencapaian tahun ini naik enam poin sehingga menjadi yang tertinggi se-Riau.

Penghargaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) RI tersebut diserahkan di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1) pagi. Jumlah nilai Siak adalah 66,26 atau naik enam poin dari tahun sebelumnya dan menjadi tertinggi di Riau.

Dokumen Laporan Hasil Evaluasi Sakip diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Syafruddin dan diterima Wakil Bupati H Alfedri. Kegiatan juga bersempena acara puncak Sakip Award 2018 bertema Making Change, Making History.

Menanggapi penghargaan tersebut, Calon Anggota DPR RI Dapil Riau II, Muhamad Nasir, mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah di raih. Dirinya juga memberikan catatan agar penghargaan seperti ini dijadikan batu loncatan untuk terus memberikan pelayanan dan peningkatan kinerja seluruh perangkat kerja.

"Selamat atas pencapaian yang berhasil diraih oleh pemerintah Siak. Semoga ini menjadi prestasi yang mampu meningkatkan kinerja pemerintah dan juga peningkatan pelayanan bagi masyarakat" ungkapnya pada awak media di Siak, (29/1).

Sementara itu, Menteri PANRB dalam kesempatan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja kepada seluruh Instansi Pemerintah di Wilayah I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat). Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah.

Caleg dari Partai Demokrat yang merupakan tokoh masyarakat Riau ini juga menambahkan pentingnya terobosan baru dalam hal pelayanan kepada masyarakat supaya kedepan kemudahan dalam mengurus administrasi bisa diraskan oleh masyarakat. "Semoga kedepan kinerja pemerintah Siak semakin baik khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" tutupnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Riau
 
Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
 
Jelang Porprov Riau, M Nasir Siap Kawal Agenda Hingga Akhir
 
Chevron Temukan Cadangan Minyak 300 Ribu Barel dan Terbesar di Asia Tenggara
 
Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
 
Saatnya Memilih Pemimpin yang Memiliki Komitmen Kuat Bagi Masa Depan Riau yang Lebih Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]