Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Si Kancil, Koruptor dan Sebuah Kegelisahan
Wednesday 04 Nov 2015 08:03:20

Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja: melalui Teacher Supercamp, pendidik dapat menghasilkan karya berkualitas bagi generasi muda
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisah si Kancil yang mencuri timun, bisa jadi merupakan salah satu dongeng termasyhur masa kecil. Bahkan, dongeng ini juga dipopulerkan melalui lagu, “Si kancil anak nakal, suka mencuri ketimun. Ayo lekas dikurung, jangan diberi ampun.”

Lagu dan dongeng tadi, kerap digunakan masyarakat untuk mengajarkan budi pekerti. Namun, di balik kisah itu, ada kegelisahan yang disampaikan salah satu dari 25 peserta Teacher Supercamp, Bara Pattiraja yang merupakan guru SMA Suryamandala Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalau kancil mencuri timun, apakah tandanya kita diajarkan nilai curang dari sang kancil? Tetapi kita tidak pernah diajak berdiskusi dengan guru ataupun orang tua kita lebih jauh,” katanya dalam acara Pembukaan Teacher Supercamp di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (2/11).

Bara menambahkan, dengan diskusi, kita bisa mentransfer nilai-nilai luhur yang patut diteladani. Menyampaikan mana yang boleh dan tidak boleh. “Bahwa biar bagaimanapun mencuri itu dilarang oleh agama. Atau apakah dengan cerita itu menggambarkan negeri kita menjadi sarang koruptor, yang pandai dan cerdik tetapi mencuri?” katanya.

Karena itu, ia merasa cerita pendek atau dongeng, bisa memberikan pengaruh positif, terutama dalam upaya pencegahan korupsi. Maka tak heran, kalau Bara mengaku senang sekali bisa terpilih sebagai salah satu peserta Teacher Supercamp yang digelar KPK.

“Saya jauh dari NTT. Semoga sepulang dari sini saya bisa membuat cerita yang baik untuk pencegahan antikorupsi ke remaja dan anak-anak,” katanya.

Dalam acara pembukaan itu, juga digelar seminar bertajuk “Membangun Generasi Jujur dan Berkarakter Melalui Literasi Antikorupsi” yang menghadirkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Literasi Taufik Hanafi.

Dalam seminar Adnan berjanji KPK akan mengoptimalkan peran guru dalam penerapan pendidikan antikorupsi. Menurutnya, konten antikorupsi untuk segmen remaja belum memadai. “Karenanya kami mengembangkan sekaligus memperkaya media pembelajaran antikorupsi yang telah dimiliki dan mengoptimalkan peranan dalam penerapan pendidikan antikorupsi, terutama untuk kalangan para remaja,” katanya.

Adnan juga menambahkan pelibatan guru dalam pendidikan antikorupsi terutama untuk kalangan para remaja, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“KPK tentu tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan guru dalam penulisan literatur antikorupsi terutama untuk kalangan remaja merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan antikorupsi,” pungkas Adnan.(kpk/bh/sya)



 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]