Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dinas PU
Si Jago Merah Hanguskan Kantor Dinas PU Kutai Kartanegara
Sunday 18 Nov 2012 02:13:04

Kantor PU Tenggarong Kutai Kartanegara Kaltim saat diamuk Si Jago Merah, Sabtu (17/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Si Jago Merah Sabtu (17/11) kembali meluluh lantakkan bangunan megah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).

Informasi yang diperoleh BeritaHUKUM.com, Si Jago Merah mulai merambah kantor yang terletak di jalan Ahmad Yani tersebut sekitar pukul 18.00 Wita. Puluhan Mobil Pemadam Kebakaran (PMK) dengan ratusan personil tidak dapat berbuat banyak untuk menjinakkan api, namun 3 jam kemudian kobaran api yang melahap semua sisi gedung rata dengan tanah.

Seorang warga Tenggarong Kukar yang saat dihubungi pewarta mengatakan bahwa, Kantor Dinas PU Tenggarong mulai terbakar pukul 18.00 Wita menjelang magrib.

"Api mulai membakar gedung tersebut sekitar pukul 18.00 Wita menjelang magrib. Saat itu api dengan cepat melahap seluruh gedung PU beserta isinya, serta terlihat juga pemadam kebakaran sekitar pukul 21.00 Wita", ujar Arsa warga Tenggarong.

Si Jago Merah menghanguskan sebagian besar bangunan Kantor yang terdiri dari 3 lantai tersebut, namun belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran pada gedung pemerintah yang di ketahui sebagai instansi yang menyimpan berbagai dokumen penting proyek di wilayah Kutai Kartanegara tersebut. Tetapi yang pasti, salah satunya menyimpan berkas penting seperti runtuhnya jembatan Kukar yang masih dalam penyidikan pihak berwenang.

Kasubbag Humas Polres Kukar, Iptu Suwarno kepada wartawan mengatakan, ''sekitar pukul 18.00 Wita Kantor PU yang terdiri dari 3 lantai tersebut terbakar. Dan api dapat dikuasai setelah 3 jam kemudian, atau sekitar pukul 21.00 Wita," jelas Suwarno.

Kepolisian hingga saat ini belum bisa menyimpulkan dugaan sementara penyebab kebakaran itu. Namun Suwarno tak membantah, tetapi menyebut bahwa api itu berasal dari kantor PU, pungkas Suwarno.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]