Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Sewindu Perdamaian Aceh, Bupati Aceh Utara Tingkatkan Pelayanan
Friday 16 Aug 2013 14:39:12

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, saat menjawab pertanyaan wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sewindu peringatan MoU Helsinki, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, akan berupaya meningkatkan kinerjanya untuk pembangunan di semua sektor, baik pembangunan pertanian, irigasi, jaminan kesehatan, dan sektor lainnya.

"Itu merupakan upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan Aceh," demikian kata Bupati Aceh Utara, ‎​Muhammad Thaib, Jum'at (16/8).

Bupati mengatakan, pada moment peringatan 8 tahun perdamaian Aceh, yang diperingati pada Kamis (15/8), pihaknya akan mendesak Pemerintah Aceh mendukung percepatan program pembangunan di Kabupaten itu.

"Kita berharap semua pihak baik jajaran pemerintah pusat dan Aceh serta elemen masyarakat mendukungnya," jelas Bupati yang akrab disapa Cek Mad.

Menurutnya, hal itu yang sangat penting dan dinanti-nanti oleh masyarakat. "Aceh sudah damai, jadi nantinya kita selaku pemerintah Aceh Utara akan berupaya membangun sektor itu," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]