Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Setya Novanto Klaim Hanya Jalankan Surat ARB
Thursday 07 Jan 2016 08:01:23

Ilustrasi. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, Setya Novanto.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto mengklaim surat yang dibuatnya terkait perombakan pimpinan F-PG hanya meneruskan surat DPP Partai Golkar tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI.

"Kami hanya meneruskan saja surat Pak Ical (Aburizal Bakrie)," kata Novanto usai melayat ibunda Seskab Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (6/1) malam.

Pernyataan Novanto itu merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Novanto enggan mengomentari lebih lanjut terkait surat perombakan pimpinan F-PG yang telah dikeluarkan dan ditanda tanganinya. Dia juga tidak mau berkomentar apakah surat itu menyalahi aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.

Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani Setya Novanto merombak pimpiman Fraksi Partai Golkar di DPR, salah satu isinya menyebutkan Novanto mengisi posisi Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komaruddin.

Surat tersebut ditandatangani Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dengan Nomor: SJ 00.686/MFPG/DPRRII/2016 tertanggal 4 Januari 2016.

Dalam surat itu disebutkan, merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Surat Novanto itu menjelaskan bahwa dalam surat DPP Golkar itu disebutkan bahwa Ketua FPG DPR Setya Novanto, Sekretaris FPG DPR Azis Syamsuddin, Bendahara FPG Robert Joppy Kardinal, Ketua BANGGAR DPR Kahar Muzakir.

Dalam surat itu, Novanto mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh Pimpinan DPR RI.(tt/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]