Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
Monday 19 Aug 2013 16:01:33

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto merampungkan pemeriksaan KPK, Senin (19/8) siang. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka, Rusli Zainal, terkait kasus PON di Riau.

Ditemui usai diperiksa, Setya mengklaim pemeriksaan hari ini belum ada yang baru dari penyidik KPK. Menurutnya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya, saat diperiksa pada berkas perkara Lukman Abbas.

"Tidak ada yang lain, seperti yang dulu dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di Pengadilan Lukman Abbas," kata Setya usai diperiksa selama empat jam di kantor KPK, Senin siang.

Setelah memberi sedikit komentar, Bendahara Umum Partai Golkar itu pun segera meninggalkan markas Abraham Samad Cs. Adapun Pengacara Partai Golkar, Rudi Alfonso menerangkan, kleinnya diperiksa karena sebelumnya juga menjadi saksi bagi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

"Perkara RZ adalah kelanjutan dari perkara Lukman Abbas. Maka biasanya saksi-saksi Lukman Abbas secara otomatis menjadi saksi RZ juga," kata Rudy, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Rudi menambahkan Setya Novanto pernah membahas tentang anggaran PON Riau bersama Rusli Zainal.

Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.

Sebelum Rusli ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto memang pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap PON Riau dengan terdakwa Lukman Abbas. Lukman Abbas sendiri sudah divonis bersalah dan saat ini berstatus terpidana. Dalam penyidikan Rusli, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto di DPR.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]