Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Setjen DPR Jelaskan Fungsi Diplomasi Parlemen
2019-02-28 06:32:17

Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanah Datar.(Foto: Azka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan, di samping fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI juga memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi tersebut dilaksanakan melalui partisipasi dalam sidang regional dan internasional, ataupun bilateral melalui kegiatan Group Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan parlemen negara lain.

"Terkait dengan kunjungan Anggota DPR ke luar negeri, karena memang kita memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi ini yang tidak dimiliki oleh DPRD," kata Restu saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanah Datar, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

Restu menjelaskan, diplomasi parlemen ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama antar negara dan memperkuat politik luar negeri atau diplomasi Indonesia, bahkan sebagai upaya untuk mengangkat citra Indonesia di luar negeri. Terkait dengan anggaran kunjungan luar negeri, Anggota Dewan secara rinci masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dialokasikan ke setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Namun begitu, masih kata Restu, setiap kali rencana kunjungan luar negeri harus mendapat persetujuan dari Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi ataupun Komisi. Sebagai hasil kunjungan itu, Anggota Dewan wajib menyertakan laporan perjalanan yang berisi lokasi di negara yang dikunjungi, hingga kegiatan apa saja yang dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Musyawarah (Bamus) Harisun Alaikum menjelaskan terkait rapat konsultasi pengganti Bamus yang dianggap sebagai alternatif dari rapat Bamus sebenarnya. Alaikum menjelaskan, kedua rapat itu intinya sama, yakni memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR RI dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR RI.

Kemudian, dalam rapat itu Pimpinan Dewan meminta atau memberikan kesempatan kepada AKD untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, yang membedakan adalah situasi dan kondisinya. Rapat Bamus harus dihadiri minimal 2 Pimpinan yang merupakan ex officio Pimpinan Dewan dan 56 Anggota Bamus yang merupakan pimpinan yang mewakili Fraksinya.

"Sementara rapat konsultasi pengganti Bamus minimal 1 Pimpinan dengan jumlah anggota yang lebih sedikit. Mengingat kesibukan para Anggota Fraksi yang tidak setiap waktu dapat menghadiri rapat Bamus, untuk itu dibuat kebijakan rapat konsultasi pengganti Bamus sebagai alternatif guna menjaga efektivitas dan efisiensi kerja," ungkap Alaikum.(apr/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]