Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Setiap Orang Berhak Atas Jaminan dan Perlindungan Hukum
Friday 26 Jul 2013 15:15:08

Presiden SBY, didampingi Menkumham Amir Syamsuddin, resmi membuka Rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jumat (26/7) pagi.(Foto: abror/presidenri.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7) pukul 10.00 WIB. Ini merupakan rakernas pertama yang mengumpulkan pimpinan organisasi PBH se-Indonesia pasca terbitnya Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan peraturan teknisnya.

Menurut Menkumham Amir Syamsudin, dalam rakernas ini para pimpinan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) akan menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dan Bantuan Hukum.

"Juga akan ada penandatanganan pakta intergritas antara Menkumham dan ketua-ketua atau direktur organisasi bantuan hukum," kata Amir.

Amir menjelaskan, kegiatan akan berlangung selama 3 hari (25-27 Juli 2013), diikuti pimpinan 310 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) se-Indonesia yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi. Kegiatan juga dilaksanakan dalam rangka aktualisasi dan tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum kepada rakyat khususnya kepada raskyat miskin sebagai perwujudan keadilan.

Sementara itu, Presiden SBY di awal sambutannya, berharap rakernas bisa menghasilkan kebijakan, strategi, dan tindakaan nyata dalam memberikan bantuan hukum, utamanya kepada masyarakat miskin dan masyarakat awam hukum yang belum memiliki akses pada keadilan.

Presiden menilai tema 'Melalui Rakernas Bantuan Hukum, Kita Wujudkan Akses Terhadap Keadilan' relevan karena bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat. Keadilian tidak boleh hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," kata SBY.

Hadir pada kesemmpatan ini Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPK Abraham Samad, dan perwakilan negara sahabat.(yor/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]