Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Setiap Institusi Mutlak Naikkan Standar Mutu dan Penerapan Teknologi
Tuesday 03 Sep 2013 23:25:15

Sekdaprov Gorontalo Prof Dr Ir Winarni Monoarfa,MS, pada Seminar Internasional QA dan ITC di Gorontalo,(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Berita HUKUM - “Setiap institusi baik itu pemerintah, sekolah dan Perguruan Tinggi mutlak meningkatkan standar mutu dan penerapan teknologi di instansi masing masing. Jika itu tidak kita lakukan, maka institusi tersebut akan semakin tertinggal dan ditelan oleh perkembangan jaman,” tutur Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS pada acara International Seminar and Workshop Quality Assurance & Information Communication and Tecnology (ICT) yang dilaksanakan Universitas Negeri Gorontalo, Selasa (3/9).

Ini menurut Winarni, seiring dengan perkembangan jaman dewasa ini, institusi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dituntut untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. Peningkatan tersebut perlu dilakukan, agar institusi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi di era globalisasi.

Dikatakannya, penerapan teknologi informasi dan komunikasi sangat relevan dengan peningkatan mutu pelayanan suatu institusi. Terkonolgi informasi sebagai alat bantu diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat, serta menjadikan suatu institusi lebih transparan dan akuntabel.

“Di institusi perguruan tinggi misalnya, universitas dituntut untuk bisa menerapkan sistem pengajaran berbasis IT, tanpa dibatasi oleh jarak dan ruang kuliah. Butuh banyak inovasi agar mutu pendidikan kita bisa semakin meningkat dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

Sekdaprov mengharapkan, setiap institusi tidak saja memperhatikan peningkatan kapasitas, kualitas sumber daya manusia. Lebih daripada itu, butuh komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan.

Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan sinergi perguruan tinggi dan Pemerintah daerah provinsi Gorontalo khususnya untuk dukungan 4 (empat) program prioritas dan dukungan terhadap program GERBANG DESA.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]