Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Earth Hour
Setiap Individu Wajib Merayakan Earth Hour
Sunday 24 Mar 2013 03:05:06

Ilustrasi
Oleh : Ir. Fahmi Nuriman Hutasuhut

SEPERTI kita ketahui, saat ini bumi mengalami perubahan iklim yang ekstrim. Atau yang biasa kita kenal dengan pemanasan global. Dimana pemanasan global ini dapat menyebabkan naiknya air permukaan laut, musim kemarau panjang, badai, dan perubahan besar-besaran terhadap lingkungan hidup yang telah menjadi sumber kehidupan kita.

Salah satu cara untuk mengurangi percepatan pemanasan global adalah dengan membuat setiap individu melakukan perubahan gaya hidup. Karena disadari atau tidak, gaya hidup manusia yang boros energi merupakan penyumbang terbesar dari pemanasan global yang berdampak pada kerusakan alam.

Untuk itu, Earth Hour diharapkan dapat menjadi suatu kegiatan yang bertujuan membangun keterlibatan atau mengajak masyarakat luas dalam melakukan aksi kecil yang dapat membawa suatu perubahan besar.

Dari Earth Hour banyak sisi manfaat yang dapat kita peroleh.Earth Hour mencoba mengkritisi perubahan iklim yang merupakan salah satu ancaman kehidupan di Bumi yang paling signifikan.
Manusia saat ini memang tidak bisa lepas dari listrik. Padahal listrik yang kita nikmati itu notabene paling banyak berasal dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang mengeluarkan CO2 atau gas rumah kaca yang mengakibatkan kenaikan dramatis temperatur rata-rata Bumi.

Manfaat lain dengan adanya earth hour ini, yaitu dapat menghemat biaya. Alasannya, karena dengan makin naiknya harga minyak bumi, batu bara dan lain-lain maka harga listrik juga naik. Dengan adanya earth hour ini diharapkan dapat menghemat biaya. Apabila 10 persen penduduk Jakarta berpartisipasi dalam earth hour, maka Jakarta dapat menghemat konsumsi listriknya sebesar 300MWh. Itu setara dengan mematikan 1 pembangkit listrik.

Dengan mematikan lampu selama satu jam secara bersamaan, berarti menghemat 267,3 ton CO2, dan menghemat lebih dari 267 pohon karena 1 pohon mampu menyerap 1 ton CO2 dalam 20 tahun masa hidupnya. Selain itu, juga menyumbang persediaan O2 untuk lebih dari 535 orang karena 1 pohon mampu memberikan O2 bagi 2 orang dalam 20 tahun masa hidupnya dan terakhir apabila (300MWh = 1.080.000MJ) X Rp 200/MJ, berarti menghemat hingga Rp 216 juta.

Mungkin Earth hour sudah lewat, akan tetapi menlakukan perubahan akan gaya hidup kita, untuk menghemat energi sangatlah penting dan harus dimulai dari hati. Sebagai tanda kepedulian dan cinta kasih, serta kepedulian pada diri sendiri. Untuk anak cucu kita kelak dan bumi tempat kita berpijak. (*)

(*)Penulis adalah pemerhati masalah lingkungan
Email: sandrock_forsaken@yahoo.co.id


 
Berita Terkait Earth Hour
 
Discovery Hotel & Convention Ancol Berpartisipasi di Earth Hour 2015
 
Setiap Individu Wajib Merayakan Earth Hour
 
Aceh Arak Manusia Plastik
 
Kota Depok Dan Jakarta Merayakan Earth Hour
 
Lima Kota Besar Dukung Aksi Earth Hour 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]