Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung RI
Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
2020-04-30 06:23:12

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi SH MHum (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setia Untung Arimuladi telah diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung secara difinitif, menggantikan almarhum Arminsyah. Pengangkatan tersebut diumumkan Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin secara resmi dari kediaman dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/4).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, disamping mengumumkan pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung tersebut, diumumkan juga pejabat difinitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam Kepres tersebut kata Hari mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan. Pertama, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung. Kedua, Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan ketiga Dr. Fadil Zumhana, sh. MH. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Sesuai dengan Keppres para pejabat itu akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Jaksa Agung juga memberitahukan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan secara terbatas pada Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 9.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Berhubung waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19, kata Hari untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19 itu, maka upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik melalui teleconference.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung RI
 
Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
 
Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
 
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
 
Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
 
Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]