Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Capim KPK
Setgab Sepakat Pilih Empat Nama Capim KPK
Thursday 15 Sep 2011 00:22:46

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – setelah melalui pembahasan cukup alot, akhirnya parpol koalisi pemerintah yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab), sepakat untuk memilih empat nama calom pimpinan KPK.

"Parpol koalisi sepakat dengan delapan nama yang dimasukkan ke DPR yang kemudian akan dipilih empat nama," kata politikus PKS Aboebakar Alhabsy, usai rapat yang berlangsung di kantor Setgab, Jakarta, Rabu (14/9) malam.

Dalam rapat tersebut dari fraksi Demokrat diwakili Ketua Fraksi Jafar Hafsah dan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, dari PKB Ketua Fraksi Marwan Jafar dan Sekretaris Fraksi Hanif Dakhiri, dari PAN Taslim, dari PPP Ahmad Yani dan dari Golkar Ketua Fraksinya, Setya Novanto.

"Dari nama-nama yang terpilih, ditambah Pak Busyro Muqoddas akan kita pilih Ketua KPK yang baru. Artinya pak Busyro tidak otomatis jadi ketua, karena beliau menggantikan Pak Antasari yang telah habis masa jabatannya," tuturnya.

Untuk mendapatkan pertimabangan hokum, Setgab mengundang Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie. Jimly diminta untuk menjelaskan konstruksi hukum secara ketatanegaraan.

Sebelumnya, Partai Golkar melalui Priyo Budi Santoso menolak untuk membahas dan memutuskan nama calon pimpinan (capim) KPK di Setgab. Pembahasan capim di Setgab tidak bisa dibenarkan, karena seharusnya Setgab tidak menggunakan kekuasaannya untuk menentukan capim KPK yang sangat urgen bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebaiknya, biarkan Komisi III DPR bekerja secara profesional sesuai dengan proses dan mekanisme yang berlaku.(mic/rob)



 
Berita Terkait Capim KPK
 
• Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
• 'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
• Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
• Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
• Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]