Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Capim KPK
Setgab Jangan Arahkan Pemilihan Capim KPK
Wednesday 14 Sep 2011 21:34:51

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Alotnya pembahasan soal penetapan jumlah nama calon pimpinan (capim) yang akan mengikuti proses uji kepatuhan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI, diharapkan persoalan itu tidak diselesaikan di Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi dengan memberikan arahan tertentu kepada parpol koalisi. Pasalnya, hal itu akan menuai komentar negatif dari masyarakat.

“Kami pasti akan sangat tidak enak dengan PDIP, Gerindra, dan Hanura jika masalah ini diselesaikan di Setgab. Publik juga tentu akan menilai negatif kalau begitu,” kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Menurutnya, delapan nama capim yang diserahkan oleh Presiden kepada Komisi III DPR adalah hasil terbaik yang telah diseleksi oleh Pansel. Untuk itu, DPR yang dalam hal ini telah menyerahkan ke Komisi III harus menggunakan caranya sendiri yang akuntabel sesuai dengan kriteria yang diharapkan. “Komisi III harus bersama-sama selesaikan ini dengan yang terbaik. Karena kalau Setgab yang menentukan, maka pilihan yang lain wassalam (kandas,red),” ujar Priyo.

Politisi asal Partai Golkar ini meminta polemik mengenai jumlah calon apakah pemerintah harus mengajukan 10 atau cukup delapan tidak perlu diperdebatkan lagi. Priyo pun menekankan agar pemilihan tersebut tidak berujung pada voting.

“Silahkan untuk mengundang memanggil Menkumham atau Pansel, supaya komisi III mendapatkan gambaran yang utuh dan alasan kenapa pansel meloloskan kandidat delapan nama itu. Saya menyarankan dihindari voting dan dilakukan sharing. Tapi silahkan saja jika komisi III mau menyelenggarakan sesuai kewenangannya, tapi sekali lagi jangan memaksakan,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, setelah pemilihan ini DPR akan memberikan catatan khusus kepada Presiden agar ke depannya hati-hati dalam menerjemahkan bunyi UU. “Catatan ini kami akan sampaikan ke Presiden agar ke depan tidak timbulkan polemik yang tidak perlu,” tandas Priyo.

Sementara, Wakil Ketua DPR dari FPDIP Pramono Anung menambahkan, perdebatan soal jumlah dan peringkat kualitas telah menciptakan polemik yang tidak produktif. Harusnya, kata dia, perdebatannya lebih pada untuk memilah siapa dari delapan nama itu yang lebih berani menempatkan diri sebagai panglima penegakan hukum.

“Delapan nama yang telah diajukan itu adalah yang terbaik. Tinggal Komisi III DPR memilih siapa yang punya nyali karena yang kita inginkan adalah KPK yang kredibel dan menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu,” katanya.

Sama seperti Priyo, Pramono juga sangat berharap pemilihan pimpina KPK oleh Komisi III DPR benar-benar dari hati nurani. Semangat untuk meningkatkan pemberantasan korupsi harus di atas semuanya sehingga bisa terhindar dari kemungkinan melakukan deal-deal yang tidak perlu. “Saya yakin teman di Komisi III DPR masih banyak yang menggunakan hati nuraninya,” ujarnya.(rob)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
• Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
• 'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
• Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
• Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
• Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]