Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Setelah Sepekan, Misteri Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI
2020-08-28 20:49:50

Gedung utamanya Kejaksaan Agung pasca kebakaran (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca sepekan terbakarnya gedung utama di dalam komplek kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Jakarta Selatan pada, Sabtu (22/8/2020) lalu, hingga kini masih menjadi misteri. Pasalnya apa penyebab dan berapa kerugiannya hingga kini masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Menurut Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono pihaknya hingga kini masih menghitiung kerugiannya. "Masih dihitung," ujarnya singkat kepada wartawan di Jakarta, pada, Jumat (28/8).

Sedangkan apa yang menjadi penyebabnya, hingga kini masih dalam penyelidikan dan belum diungkapkan ke publik. Padahal sudah sepekan ini, si jago merah itu meluluh lantakan gedung utama Korps Adhyaksa tersebut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dari berbagai sumber, selain tentunya berkas dan data-data penting Kejaksaan, ada juga beberapa kendaraan yang parkir di pelataran gedung ini turut terbakar. Salah satunya adalah kendaraan canggih milik bidang Intelijen, karena kendaraan itu memiliki alat sadap yang sifatnya, bisa mobile dan juga stand by.

Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki empat unit. Selain itu, mereka juga memiliki monitoring center, yang berasal dari Jerman. Alatnya sangat canggih, karena memiliki keunggulan ganda, sebagai alat sadap yang juga berfungsi sebagai monitoring system.

Seperti diketahui, kebakaran kantor Kejaksaan Agung itu terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar 19.10 WIB. Untung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Imbasnya Jaksa Agung dan wakilnya beserta para Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan dan stafnya, yang biasanya beraktivitas di gedung utama tersebut, harus pindah kantor untuk sementara ke Badiklat Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan. Sedangkan JAM Intelijen berkantornya di Ceger, Jakarta Timur.

Sementara, Kebakaran tersebut berasal dari lantai 6 gedung utama, sementara Dinas Pemadam kebakaran DKI Jakarta langsung menerjunkan 350 petugas dan puluhan mobil pemadam, Gedung utama merupakan bidang pembinaan dan intelijen. Gedung tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana umum (Pidum) yang terkait perkara lokasinya agak jauh dari lokasi kebakaran tersebut aman.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]