Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Skandal Century
Setelah Lebaran, DPR Gulirkan HMP Century
Friday 26 Aug 2011 00:38:37

Suasana voting hak angket Century (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Pimpinan DPR tidak bisa menolak jika ada tekanan kuat arus bawah untuk segera menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait kasus Bank Century. Namun, hak tersebut hanya bisa digunakan bila kasus Bank Century secara hukum mandek.

“Jika proses hukum tak berjalan dan buntu, tidak ada jalan lain DPR bisa menggunakan ikhtiar politik tersebut. Kalo BPK menunjukkan tanda-tanda perkembangan terbaru, kami akan tunggu perkembangan terakhir,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8).

Hak tersebut, jelas Priyo, merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPR. Untuk kasus Century, DPR akan mempertimbangkan penggunaan hak tersebut bila pascaliburan Lebaran belum ada tanda-tanda kasus Century menemui titik terang.

“Sesuai mekanisme kami tidak bisa membendung dari bawah. Entah nanti setelah Lebaran kasus Century tak ada tanda-tanda atau tidak ada starting point, boleh jadi arus bawah DPR akan menggulirkan kembali dengan menggunakan hak menyatakan pendapat itu,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, inisiator skandal bailout Bank Century, tengah mengadakan konsolidasi untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR. Penggunaan HMP oleh DPR tidak terhindarkan, jika hasil audit forensik BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century.

Hal ini didasari indikas terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipegang Sri Mulyani Indrawati. Jika audit forensik itu akhirnya benar-benar mengonfirmasi penyalahgunaan wewenang itu, Boediono dan Sri Mulyani otomatis harus memberi pertanggungjawaban mereka, baik melalui proses hukum maupun proses politik. (dbs/rob)


 
Berita Terkait Skandal Century
 
Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
 
PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
 
DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
 
DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]