Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
Thursday 30 Jul 2015 08:06:04

Tampak I Gede Pasek Suardika (kiri), Yulianis (tengah) dan Prof Dr Mahfud MD di Kantor Mahfud MD Institute, Matraman, Jakarta (29/7)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan bendahara M Nazaruddin, yakni Yulianis yang memiliki akun twitter @yulianis13450 pada Rabu (29/7) siang mendatangi Kantor MMD Institute, di Matraman, Jakarta untuk mengadakan pertemuan dengan I Gede Pasek yang memiliki akun twitter @G_paseksuardika guna bertemu dengan Prof Dr Mahfud MD akun @mohmahfudmd untuk melanjutkan interaksi sebelumnya yang dilakukan di media sosial twitter, terkait masalah berbagai hal pada kasus korupsi proyek Hambalang.

I Gede Pasek Suardika mantan politisi partai Demokrat yang kini sebagai Senator, Anggota DPD RI asal Bali ini mendatangai MMD Institute setelah sebelumnya berinteraksi di media sosial twitter dengan Yulianis dan Mahfud MD. I Gede Pasek sobat karib Anas Urbaningrum ini merasa ada sejumlah kejanggalan dan dugaan rekayasa di balik persidangan kasus korupsi proyek Hambalang yang telah menyeret rekannya Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin ke jeruji besi.

Awal pertemuan ini diawali dari tweet yang diperoleh Mahfud MD yang berisikan 3 pernyataan dari Yulianis, Tweet mbak Yulianis salah satu saksi kunci pada kasus korupsi proyek Hambalang, yang menyatakan bahwa mengenai 3 hal besar, yakni Pertama (1) kasus Nazaruddin yang suatu saat keluar bersama istri keluar LP (lembaga pemasyarakatan), Kedua (2) Kasus Kesaksian mbak Yulianis saat sidang Anas Urbaningrum (AU) namun tidak dipakai oleh KPK untuk kebenaran, dan Ketiga (3) Nazarudin kekayaannya masih besar dan mengendalikan perusahaan," ujar Mahfud menjelaskan kepada para awak media cetak, electronik dan media Online di Kantor MMD Institute, Matraman, Jakarta pada Rabu (29/7) siang.

Kemudian Mahfud pun menuturkan, "Reply saya gini ini udah rahasia umum. Dimana Nazar mengendalikan usaha dari dalam bukan hal baru, apalagi keluar LP," ujar Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, sebelumnya Mahfud MD masih ragu-ragu apakah betul ini Yulianis asli, tiba-tiba, bener ini Yulianis asli, Mahfud MD yakin Yulianis yang mantan bendahara Nazaruddin. "Ternyata benar ini Yulianis asli. dan saya bertanggungjawab, dan saya akan meng-Advokasi. Tanggung jawab di situ," jelas Mahfud MD.

"Dan satu lagi hal yang menyeramkan dalam kaitan penegakan hukum. Advokasi, melanjutkan yang belum didengar itu. "Kejaksaan", Oh itu bukan tanggungjawab kami lagi jawab dari pihak KPK. Itu urusan Kejaksaan. Negara ini bahaya kalo begini terus." beliaupun mempertegas lagi pernyataannya.

Selanjutnya, "Banyak tidak fairnya, penanganan kasus seperti Anas Urbaningrum dan Nazar. Banyak kejanggalan. Itu terungkap dalam pertemuan tadi," ujar I Gede Pasek, Rabu (29/7).

"Yang pasti Pak Mahfud MD sebagaimana kapasitas beliau dan integritas beliau, berjanji untuk melakukan advokasi terhadap hal-hal yang disampaikan Yulianis itu," ucap Senator I Gede Pasek.

Kemudian, mantan anak buah Nazaruddin, yakni Yulianis yang datang menemui Mahfud MD untuk menunjukkan bukti dari cuitannya di Twitter terkait kasus korupsi Hambalang, mengatakan,"Saya terhormat, curhatan saya di Tweet direspon. sebagai saksi saya capek melakukan penyidikan yang tajam dan hasilnya mentah di tengah jalan," ungkap Yulianis.

"Setelah penyidikan ke atasnya banyak kepentingan-kepentingan. Karena mereka juga kesulitan. Capek pikiran, fisik untuk penyidikan ini. Namun, dari atas kurang berbuat untuk mereka," jelasnya lagi.

"Saya mau penegakan hukum bagi semua orang sama. Saya tidak bela pak Anas, tidak bela pak Nazar, dengan data saja dibuktikan. Permai itu punya siapa ?. Dari awal Permai itu punya Pak Nazar. Asset nya itu lari ke siapa," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]