Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Setelah Indonesia, Twitter Buka Kantor di Hong Kong
Sunday 09 Nov 2014 00:39:45

Asia merupakan pasar yang penting, kata Twitter.(Foto: twitter)
SINGAPURA, Berita HUKUM - Perusahaan sosial media Twitter mengatakan akan membuka kantor di Hong Kong pada kuartal pertama 2015. Layanan pesan 140 karakter ini dilarang beroperasi di Cina sejak 2009 karena khawatir digunakan untuk mengorganisir protes melawan pemerintah.

Namun, pembukaan kantor di Hong Kong memungkinkan untuk menggarap potensi iklan.

Twitter mengatakan mereka ingin berkembang ke fase baru dengan menggarap wilayah Asia termasuk Cina.
Kantor ini hanya akan berisi tenaga penjualan, mengikuti langkah Google dan Facebook.

"Pembukaan kantor Hong Kong pada kuartal pertama memungkinkan kami untuk mengejar peluang strategis di Cina, seperti pasar iklan ekspor Cina, dan pasar iklan Hong Kong dan Taiwan, serta kemitraan media," kata perusahaan kepada BBC, Jumat (07/11).

Pembukaan kantor akan menjadi yang kelima di regional ini setelah Singapura, Tokyo, Seoul dan Sydney.
Pada Agustus, Twitter mengatakan pihaknya juga akan membuka kantor di Jakarta, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar terbesarnya.

"Setengah dari pengguna internet, pengguna ponsel dan sosial media ada di Asia, kami melihat banyak peluang," kata seorang juru bicara perusahaan.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]