Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Setelah Diprotes, Ustadz Nur Maulana Akhirnya Minta Maaf
Friday 20 Nov 2015 11:25:04

Ustadz Nur Maulana saat melakukan mediasi dengan pengurus MUI Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengatakan bahwa Nur "Jamaah oh Jamaah" Maulana telah meminta maaf atas pernyataannya yang salah saat berceramah. Permintaan maaf tersebut diungkapkan Maulana saat melakukan mediasi bersama manajemen TransTV dengan pengurus MUI.

"Ustaz Maulana menyatakan mohon maaf jika ada kata-kata dari isi ceramahnya yang salah. Ia menarik ucapannya kalau pemilihan pemimpin tidak ada kaitannya dengan Islam. Ia menyatakan kembali agar umat muslim hendaklah memilih pemimpin yang seiman yang baik. Ustaz Maulana juga meminta bimbingan kepada MUI agar dirinya bisa menyampaikan dakwah yang lebih baik," tulis Nafis yang dilengkapi redaksi dari laman facebooknya, Rabu (18/11) lalu.

Selain Maulana, Manajemen TransTV program "Islam Itu Indah" juga meminta selalu dibimbing MUI dalam siaran-siarannya, tambah Nafis.

MUI, ungkap dia, menyambut baik koreksi pemirsa dan umat Islam yang menyatakan aspirasinya untuk meluruskan isi ceramah Maulana. MUI melihatnya bahwa protes yang dilakukan sejumlah organisasi adalah bentuk cinta Islam dan semangat memperbaiki dakwah Islamiyah.

MUI juga mengapresiasi niat baik Maulana dan manajemen TransTV untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) terhadap isi ceramahnya sekaligus meminta maaf atas segala kesalahannya.

"MUI siap membimbing Ustad Maulana dalam aktifitas dakwahnya. MUI memberi hasil-hasil fatwa untuk memudahkan tema-tema dakwah di TransTV. Mudah-mudahan semua hal ini menjadi bahan evaluasi bagi dakwah kita dan menjadi pembelajaran sehingga kita menjadi manusia pembelajar,” tandas Nafis.

Seperti diketahui, Maulana telah melakukan kesalahan saat berceramah dalam siaran televisi pada Senin (9/11) lalu. Dia mengatakan, dalam hal kepemimpinan itu tidak ada kaitannya dengan agama.(adhila/suara-islam/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]