Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Setelah Dicibir, KPK Akhirnya Buka Suara Soal Sumber Waras
2016-03-25 22:24:55

Ilustrasi. Ketua KPK Agus Rahardjo.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan berbagai cibiran dari publik. Penyebabnya karena lembaga anti-rasuah tersebut terkesan lamban dan tidak semangat mengusut kasus RS Sumber Waras yang diduga menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) alias Ahok.

Bahkan dari saking kesalnya, publik memunculkan berbagai tuduhan terhadap KPK. Ada yang menyebut KPK tidak berani mengusut kasus Sumber Waras karena tidak hanya menyeret Ahok, tetapi juga diduga orang kuat di lingkaran Istana Presiden.

Menanggapi kekecewaan publik tersebut, akhirnya Ketua KPK Agus Rahardjo buka suara. Namun masih seperti sebelum-sebelumnya, pihaknya mengaku masih terus mempelajari dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sumber Waras kita masih pelajari, itu bukan kita diamkan. Jadi kita pelajari mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).

Agus juga membantah jika KPK di bawah kepemimpinannya, sengaja mendiamkan kasus RS Sumber Waras. Padahal kasus RS Sumber Waras telah memasuki tahap penyidikan di era Taufikurahaman Ruki.

"Jadi penyelidikan bukan dari awal tapi dari hasil yang sudah dicapai oleh temen-teman yang di BPK. Jadi itu akan kita follow up secara bertahap," jelasnya.(iy/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]