Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Setelah 7 Jam, Penyidik KPK Akhiri Penggeledahan di Gedung BI
Tuesday 25 Jun 2013 23:03:37

Gedung Bank Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - 45 Orang penyidik KPK yang mendatangi Gedung Bank Indonesia telah selesai melaksanakan tugasnya. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari berkas-berkas dan dokumen terkait kasus Bank Century.

"Informasi yang saya dapat, penggeledahaannya sudah selesai, tinggal meng-administrasikan saja pada departemen yang terkait," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob kepada wartawan, di Gedung BI, Selasa (25/6).

Menurutnya, serah terima dokumen antara pejabat BI dan penyidik KPK juga akan dilakukan. "Akan dibuatkan berita acara serah terima. Ya seperti yang biasa dilakukan KPK," lanjut Peter.

Ketika ditanyakan kenapa para penyidik memeriksa begitu lama, Peter menjelaskan itu merupakan prosedur yang wajar. Mengingat begitu banyak arsip BI yang harus dicek dan disesuaikan dengan kepentingan penyidik.

"Ya mungkin yang bikin lama, ada yang sudah masuk di arsip kita, jadi ya perlu dilihat lagi. Kalau software mereka juga cek di komputer, kalau ada yang diperlukan ya diambil," tuturnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (25/6).

Sementara ketika ditanyakan berapa banyak dokumen yang diambil dia tidak dapat memastikan. "Kalau itu saya tidak update, tentang berapa banyak dari dokumen yang diambil yang paling banyak dari departemen mana," jelasnya.

Sebanyak 45 orang penyidik KPK menggeledah Bank Indonesia hari ini, terkait kasus Bank Century selama 7 jam. Mereka menggeledah BI secara terpisah, sebagian memeriksa di Departemen Perbankan, sementara lainnya di Departemen Moneter. Mereka hendak mencari dokumen yang terkait dengan pengawasan barang, peraturan perbankan, moneter, maupun pemberian fasilitas terkait kasus tersebut.(dni/rni/mok/dtk)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]