Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BUMN
Seskab Luruskan Berita Dahlan Iskan Terkait BUMN
Friday 26 Oct 2012 22:25:02

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, saat meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa termasuk media-media sosial (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meluruskan pemberitaan di sejumlah media massa termasuk media-media sosial, mengenai laporan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan kepadanya karena BUMN dimintai jatah oleh oknum DPR, sehingga seolah-olah laporan tersebut direspon Seskab dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012.

“Tidak benar SE itu diterbitkan, karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,” kata Dipo di Jakarta, Kamis (25/10) pagi.

Menurut Seskab, SMS dari Menteri BUMN Dahlan Iskan baru diterimanya beberapa hari lalu, sementara SE Nomor 542 diterbitkan hampir sebulan lalu, yaitu pada 28 September 2012.
Seskab menegaskan, apabila kemudian Menteri Negara BUMN memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN), maka itu adalah tanggung jawab dan urusan internal Menteri BUMN kepada direksi BUMN yang dalam koordinasinya. “Dengan demikian, Pak Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan SE itu dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Dipo.

Diakui Seskab, Meneg BUMN Dahlan Iskan telah mengirimkan SMS kepadanya, tetapi itu berupa penjelasan bahwa Pak Dahlan telah mengindahkan tersebut untuk dilaksanakan kepada para Direksi BUMN dalam melakukan pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara di DPR.

“Saya tidak pernah menggunakan kata bahwa BUMN “diperas” oleh DPR,” tegas Dipo meluruskan kosa kata yang dimuat sejumlah media massa mengutip penjelasannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui SE-542, Seskab Dipo Alam mengingatkan kepada para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Pimpinan Lembaga Non-Kementerian, serta seluruh Kepala Daerah, untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/DPRD, dan/atau rekanan.

Dipo menjelaskan, SE tersebut termasuk ditujukan kepada Menteri BUMN dan jajarannya, seperti kementerian lainnya. “Bila ada gejala bujukan, permintaan, tuntutan atau tekanan untuk berkongkalikong dalam pembahasan rencana dan pelaksanaan APBN yang dapat berpotensi melanggar tindak pidana korupsi, agar dihindari dan ditolak,” tegas Seskab Dipo Alam.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]