Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPK Vs Polri
Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
Sunday 07 Oct 2012 13:45:26

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, saat dimintai keterangannya oleh wartawan usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan, baik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga hukum yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi. Karena itu, ia mengajak semua pihak bersikap rasional, tidak mungkin KPK dan Polri saling melemahkan.

“Jangan gunakan kata ‘penyerbuan’ atau ‘kriminalisasi’ dalam melihat masalah KPK dan Polri, mari kita rasional kedua lembaga penegak hukum itu dibutuhkan untuk memberantas korupsi,” kata Dipo kepada wartawan usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/10).

Dipo berharap polemik antara KPK dan Polri bisa cepat selesai, sehingga kedua lembaga penegak hukum itu bisa kembali bekerja menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di tanah air.

Mengenai insiden di Gedung KPK, Jumat (5/10) malam, Seskab Dipo Alam menduga Kapolri Jendral Timur Pradopo tidak tahu menahu dan bahkan tidak memerintahkan penjemputan Kompol Novel Baswedan, seorang penyidik KPK di Gedung KPK, Jumat (5/10) malam, yang disesalkan oleh sejumlah pihak. “Ya memang dia (Kapolri) tidak memerintahkan," kata Dipo saat dicecar sejumlah wartawan.

Dipo juga menolak anggapan wartawan bahwa Kapolri Jendral Timur Pradopo dan Menko Polhukam Djoko Suyanto akan dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait insiden di Gedung KPK, Jumat (5/10) malam.

"Tidak ada pemanggilan, buat apa? Kita sudah biasa bertemu dalam Sidang Kabinet,” ucap Dipo.

Seskab menjelaskan, saat ini sistemnya sudah berjalan. Menko Polhukam sedang bekerja. Semua tinggal menunggu laporan Menko Polhukam.

Buat Sistem

Lepas dari masalah yang menjadi polemik sejumlah pihak, Seskab Dipo Alam mengingat ke depan harus ada sistem yang lebih baik dalam menangani perkara, baik yang melibatkan pejabat Polri maupun pimpinan lembaga penegak hukum seperti KPK.

Ia lantas menunjuk contoh di Pengadilan Militer yang sudah berjalan dengan baik. Mungkin bisa dijadikan contoh KPK, sehingga tidak terjadi seorang polisi yang masih aktif dan belum alih status memeriksa pejabat polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi, sebagaimana terjadi Kompol Novel Baswedan memeriksa Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.

Seskab Dipo Alam berada di Warung Daun, Cikini, Jakarta, untuk menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk “Korupsi Karena Kursi”. Selain Seskab, diskusi ini juga menghadirkan pembicara Bima Arya (DPP PAN), Arbi Sanit (pengamat politik), dan Ade Irawan (ICW).

Hadir dalam kesempatan diskusi itu puluhan wartawan, Deputi Polhukam Setkab Bistok Simbolon, Deputi Persidangan Setkab Dra. Sifa, dan Staf Ahli Seskb Marcus Darmadji.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPK Vs Polri
 
• 6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
 
• Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
 
• Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
 
• Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
 
• Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]