Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reshuffle
Seskab: Reshuffle Bisa Karena Jabatan Baru
Sunday 14 Apr 2013 18:10:53

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengemukakan, adalah hak Presiden untuk melakukan perombakan (reshuffle) kabinet, termasuk juga mengenai kapan waktunya. Pertimbangannya, bisa karena jabatan baru bisa karena proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa juga karena pertimbangan lain.

Dalam wawancara dengan TV One, Sabtu (13/4) malam, Seskab Dipo Alam menyebutkan, yang terkait dengan jabatan baru adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan kemungkinan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu jika terpilih sebagai Dirjen Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Agus Marto sudah terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) ya tentunya posisi Menkeu kosong dan harus segera diisi secepat mungkin karena Menkeu itu jabatan yang penting sekali,” ungkap Seskab Dipo Alam menyinggung tugas baru Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI pada 23 Mei mendatang menggantikan Darmin Nasution.

Sementara mengenai Menparekref Mari Pangestu yang sedang berkampanye menjadi Dirjen WTO, menurut Seskab, sekarangpun sudah beberapa kali tidak ikut sidang kabinet. “Kita harapkan supaya urusan kampanyenya itu cepat karena kita juga butuhkan Kemenparekraf dapat bergerak dengan cepat, mudah-mudahan lobi-lobinya dan upaya-upayanya cepat diselesaikannya supaya tidak meninggalkan posisi terlalu lama,” papar Dipi yang mengaku tidak mengetahui persis kapan pemilihan Dirjen WTO diputuskan.

Kantor berita Reuters, Sabtu (13/4) dinihari melaporkan, Mari Elka Pangestu masuk dalam lima besar calon Dirjen WTO bersama-sama calon dari Korea selatan, Selandia Baru, Meksiko, dan Brasil. Sementara 9 (Sembilan) calon lainnya dari Ghana, Kosta Rika, Kenya, dan Yordania tidak melanjutkan pemilihan setelah pemilihan tahap pertama.

Kasus KPK

Mengenai kemungkinan reshuffle terhadap Menteri yang menghadapi proses hukum di KPK, Seskab Dipo Alam mengingatkan bahwa sudah ada menteri yang kini diperiksa KPK. “Jadi saya kira kita juga mempertimbangkan hal itu, tapi bukan krn KPKnya. Ada hal-hal lain yang terkait, yang juga adanya temuan-temuan atau laporan-laporan lain yang juga antara lain saya telah laporkan pada KPK. Jadi pertimbangan-pertimbangan itu ya sangat mungkin,” ujar Dipo Alam.

Kendati begitu, menurut Seskab Dipo Alam, Presiden selalu mengingatkan kepada semua anggota kabinet, bahwa presiden itu ingin hingga akhir masa jabatan Oktober 2014 itu tetap bersama.

Seskab menegaskan, bahwa reshuffle tidak hanya menyangkut menteri dari Parpol, dari non parpol seperti dirinya pun bisa menghadapi kemungkinan yang sama, terutama jika menghadapi masalah atau kasus yang sama, yang menyangkut integritas atau adanya temuan-temuan berdasarkan laporan dari berbagai pihak.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]