Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dipo Alam
Seskab: Lily Wahid Tidak Paham UU Keuangan Negara
Sunday 23 Dec 2012 10:13:44

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Sabtu (22/12) malam saat menanggapi laporan Lily Wahid ke Bareskrim yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang dengan mengirim surat permintaan memblokir anggaran Kementerian Pertahanan kepada Menteri Keuangan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menilai anggota FKB DPR-RI, Lily Wahid, tidak memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dia hanya memahami UU Keuangan Negara sepotong saja, hanya bagian DPR-nya, padahal juga ada bagian dari pemerintahnya," kata Dipo di Jakarta, Sabtu (22/12) malam menanggapi laporan Lily Wahid ke Bareskrim yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang dengan mengirim surat permintaan memblokir anggaran Kementerian Pertahanan kepada Menteri Keuangan.

Seskab Dipo Alam mengaku tidak mengerti jalan pikiran Lily Wahid karena masalah yang dipersoalkan anggota FKB DPR itu sudah dijelaskannya pada rapat kerja Komisi I DPR dengan dirinya, Menteri Pertahanan Purnomo Yosgiantoro dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Senin (10/12) lalu.

Seskab tidak mempersoalkan tindakan Lily Wahid melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. "Kalau dia lapor ke Polisi silakan saja. Ini negara demokratis," tegas Dipo.

Sementara itu Deputy Seskab Bidang Polhukam Bistok Simbolon menambahkan pernyataan Lily Wahid di media yang menyatakan Dipo Alam telah melanggar UU perlu diperinci agar tidak memberikan kebingungan dalam memahami arti melanggar UU.

Menurut Lily Wahid, pelanggaran dilakukan terhadap Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara berbunyi, "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja".

Pasal 96 ayat (2c) UU U MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berbunyi, "Tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi".

Juga Pasal 157 ayat (3) UU MD3 berbunyi, "Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut".

Menurut Bistok, Surat Seskab kepada Menteri Keuangan merupakan implementasi salah satu bentuk tugas Seskab dalam rangka cabinet management sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Perpres No. 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet.

"Surat Seskab juga merupakan salah satu bentuk komunikasi antar sesama pembantu Presiden yang bertujuan untuk menjalankan direktif Presiden," katanya.

Bistok mengemukakan jika substansi surat Seskab mengkomunikasikan hal terkait optimalisasi anggaran, hal itu dapat dipahami karena APBN merupakan subject to review yang terbuka untuk diubah seiring dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan perubahan kebijakan fiskal yang berpengaruh terhadap komposisi APBN itu sendiri, sehingga dimungkinkan dibuatnya APBN-P (untuk APBN-P Tahun 2012 dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 2012).

"Perubahan APBN/APBN-P, termasuk hal pemblokiran, dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan, hal mana juga dapat dilakukan oleh DPR melalui Komisi-Komisi, misalnya saja pemblokiran anggaran pembangunan Gedung KPK oleh DPR," katanya.

Bistok menjelaskan, pemblokiran oleh Menteri Keuangan dapat dilakukan terhadap realisasi anggaran K/L tertentu manakala penggunaan dana APBN tidak sesuai dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, sebagai pelaksanaan UU Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa, Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan.

"Kewenangan pemblokiran oleh Menteri Keuangan juga diatur dalam dasar hukum yang sah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga," kata Bistok.

Dengan mihat argumentasi logis perihal surat Seskab tersebut, baik dari aspek administratif dan substantif, menurut Bistok Simbolon, pada hakekatnya tidak melanggar UU.

"Bahkan argumentasi logis dimaksud nampak jelas dibangun atas dasar hukum yang jelas sebagai upaya seorang pembantu Presiden dalam mengawal dan mengantisipasi terjadinya pemanfaatan keuangan negara yang tidak pada tempatnya dan berujung pada kerugian negara," demikian Bistok Simbolon.(es/an/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Dipo Alam
 
Seskab: Bohong Besar SBY Setujui Papua Merdeka Pasca Pilpres 2014
 
Seskab Dipo Alam Resmi Buka Akun Twitter
 
Soal Ancaman Kudeta 25 Maret, Seskab: Itu, Tidak Bakalan Didengar Rakyat
 
Dipo Bantah SBY Anggap Anas Bukan Anak Yang Tak Diinginkan
 
Seskab: Aktivitas Presiden Tidak Berkurang Sedikitpun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]