Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dipo Alam
Seskab: Aktivitas Presiden Tidak Berkurang Sedikitpun
Monday 18 Feb 2013 08:40:26

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan, turun langsungnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dalam memimpin konsolidasi partai sama sekali tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai Presiden.

“Tidak ada sedikitpun aktivitas beliau sebagai Presiden yang berkurang. Mengurus partai juga hanya week end, dan tidak mengganggu tugas beliau sebagai Presiden,” kata Seskab Dipo Alam di Jakarta, Senin (18/2) menanggapi hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) periode 11-14 Februari 2013 tentang harapan sebagian besar responden yang menginginkan agar Presiden SBY lebih fokus menangani tugas-tugas sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Dipo mensinyalir ada upaya memelintir hasil survei yang dilakukan oleh LSI dengan memberikan kesan seolah-olah Presiden SBY tidak lagi fokus mengurus negara dan pemerintahan, hanya karena dalam dua minggu terakhir ini memimpin langsung penyelamatan partainya yang berdasarkan hasil survei sebuah lembaga elektabilitasnya menurun tinggal 8%.

Menurut Seskab, sampai sejauh ini tidak ada sedikitpun pengurangan aktivitas Presiden dalam memimpin pemerintah negara. “Presiden memimpin pemerintahan/negara melalui sidang kabinet, rapat khusus; pertanyaan, arahan atau instruksi via telpon dari/ke dalam negeri dan luar negeri, serta memenuhi undangan dalam dan luar negeri,” jelas Seskab Dipo Alam.

Selain itu, Presiden SBY juga tetap memberikan arahan/pidato, membaca dengan seksama dan meneken Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (RPERPRES), Rancangan Keputusan Presiden (RKEPRES), dan Rancangan Instruksi Presiden (RINPRES).

Bahkan, lanjut Seskab, Presiden SBY tetap memutuskan penilaian hasil Tim Penilaian Akhir (TPA) pejabat-pejabat eselon I, pemberhentian/pengangkatan/hak pensiun, dan lain-lain seperti biasanya.

“Tidak ada pengurangan sedikitpun,” tegas Seskab Dipo Alam.

Seskab meyakini, masyarakat cukup jernih dalam menilai apa yang dilakukan SBY selaku kepala pemerintahan dan kepala negara dengan posisi beliau sebagai ketua majelis tinggi partai yang berusaha menyelamatkan partainya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil survei yang disampaikan peneliti Peneliti LSI Barkah Pattimahu saat jumpa pers di kantor LSI, Rawamangun, Minggu (17/2), menunjukkan dari 1.200 responden yang disurvei pada 11-14 Februari 2013 menyatakan 77.85 persen responden setuju tidak turun langsung dalam mengurusi internal partai, 16.46 persen menyatakan tidak setuju, dan 5,70 persen menjawab tidak tahu/tidak jawab.

Selain itu sebanyak 68,42 persen responden khawatir dengan komitmen Presiden dalam menjalankan tugas di sisa masa pemerintahannya, 24,29 persen respon yang tidak khawatir dengan komitmen SBY sebagai Presiden, dan 32,67 persen responden percaya turun langsungnya SBY menangani penyelamatan partai tidak mempengaruhi kinerjanya sebagai Presiden.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Dipo Alam
 
• Seskab: Bohong Besar SBY Setujui Papua Merdeka Pasca Pilpres 2014
 
• Seskab Dipo Alam Resmi Buka Akun Twitter
 
• Soal Ancaman Kudeta 25 Maret, Seskab: Itu, Tidak Bakalan Didengar Rakyat
 
• Dipo Bantah SBY Anggap Anas Bukan Anak Yang Tak Diinginkan
 
• Seskab: Aktivitas Presiden Tidak Berkurang Sedikitpun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]