Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Sesalkan Keputusan MK, Haedar: Agama Tidak Bisa Lepas dari Denyut Nadi Kebangsaan
2017-12-09 11:11:34

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir , menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga membuat para penganut kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

Menurut Haedar, keputusan hukum sepatutnya tidak boleh menciderai kehidupan beragama.

"Agama, bagaimanapun adalah pandangan dan pedoman hidup, sistem nilai yang mengatur segala aspek kehidupan. Agama juga tidak setara dengan aliran kepercayaan sebab agama secara asas bersifat universal sedangkan aliran kepercayaan secara asas bersifat lokal dan particular," jelas Haedar saat memberikan sambutan dalam video yang diputar pada pengajian bulanan di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Dalam konteks kebangsaan di Indonesia, lanjut Haedar, agama tidak bisa lepas dari denyut nadi kebangsaan, meskipun secara formal agama yang bersangkutan bukan asli Indonesia. Sedangkan dalam konteks perjuangan dan perjalanan bangsa, agama memiliki jasa yang besar.

"Pancasila lahir dari konsensus umat beragama," jelas Haedar.

Putusan MK menurut Haedar tidak matang dalam aspek pengkajian akibat-akibat sosial, budaya, maupun psikologis yang niscaya muncul setelah pengesahan putusan tersebut.

"Apalagi sifat putusan yang secara yuridis adalah 'final dan mengikat.' Sedangkan proses pengkajian juga tidak transparan, senyap, tertutup dan cenderung subjektif. Pihak terkait seperti MUI, Muhammadiyah dan ormas besar lainnya tidak dimintai pendapat oleh MK dalam proses pengkajian tersebut," ucap Haedar.

Haedar mengatakan keputusan tersebut dari segi hukum memangtelah final, namun perlu diingat bahwa persoalan agama sangat fundamental, baik bagi umat beragama atau warga Indonesia. Apalagi secara substantif putusan MK tidak boleh mendistorsi, menghilangkan ruh dan pikiran umat beragama. "Negara ini tidak boleh dijiwai dengan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan Pancasila, seperti jiwa sekular maupun liberal," tegasHaedar.

Menurut Haedar, ketika hukum bersifat sangat instrumental dan positivistik, hukum tidak boleh berada di ruang hampa, apalagi ketika berhubungan dengan agama dan umatnya.

"Agama bukan sekedar kolom, dan aliran kepercayaan tidak sesederhana itu. Keputusan MK telah menambah beban urusan kebangsaan yang semakin kompleks di tengah tantangan terkini, apalagi menjelang tahun gelaran politik 2019," ungkap Haedar.

Haedar tidak menghendaki hubungan yang selama ini harmonis dengan kelompok kepercayaan menjadi terusik akibat putusan tersebut. "Kita berharap dan semoga ini menjadi pelajaran. Bijaklah dan jangan ada unsur-unsur subjektivitas yang menyangkut hitam dan putihnya kehidupan berbangsa," pungkas Haedar.(afandi/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]