Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Permasalahan E-KTP
Server Disdukcapil Kaur Rusak, Masyarakat Ingin Membuat e-KTP Jadi Kecewa
2018-11-01 05:18:44

Tampak kondisi ruangan tempat pembuatan perekaman KTP di Disdukcapil Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu diduga sudah sekitar 1 minggu peralatan server sedang rusak guna proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran menjadi terganggu, hal ini membuat aktivitas masyarakat ingin mengurus e-KTP atau KK menjadi kecewa.

Menurut salah satu warga desa Tanjung Iman, Kaida yang ingin mengurus KTP mengatakan bahwa, "kami sangat kecewa rusaknya alat pembuat kartu tanda penduduk yang sudah 1 minggu ini mengalami kerusakan, padahal kebutuhan akan kartu tanda penduduk ini menjadi sarat penting bagi masyarakat dalam berurusan apa pun saja," ujarnya, Rabu (31/10).

Kaida menambahkan, sejak Senin kemarin kami jauh-jauh datang dari kecamatan Tanjung Kemuning dan hari ini kembali datang ingin membuat kartu tanda penduduk, namun alat pencetak kartu tanda penduduk masih rusak, " katanya.

Masyarakat berharap, "mestinya kerusakan ini jangan berlarut terlalu lama, mengingat ini urusan yang sangat penting pagi kehidupan masyarakat, sehingga kegiatan semuanya terbengkalai," ungkap Kaida.

Sementara warga kecamatan Lungkang Kule, Teguh juga mengatakan, sudah datang jauh -jauh dari dusun untuk membuat kartu keluarga, untuk mengurus anak yang lagi sakit, namun alat untuk membuat kartu keluarga lagi gangguan jaringan.

"padahal kartu keluarga ini menjadi sarat penting dari setiap urusan, sehingga bila alat rusak maka kebutuhan masyarakat semuanya terganggu," pungkas teguh.

Sementara, menurut salah satu petugas Dukcapil Kaur saat dikonfirmasi pewarta, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa kerusakan ini sudah satu minggu, bagian reserver dalam keadaan rusak, sehingga data yang sudah di input selama ini terhapus semua, artinya pekerjaan menjadi berulang -ulang," ujarnya.(bh/aty)


 
Berita Terkait Permasalahan E-KTP
 
• Fahri Hamzah Dukung Pansus Tercecernya KTP-el
 
• Ditemukan Berceceran 2.158 KTP Dimainkan Anak di Pondok Kopi, Duren Sawit
 
• IKP Provinsi Lampung Tinggi dan Banyak Alat Perekam KTP-el Rusak
 
• Server Disdukcapil Kaur Rusak, Masyarakat Ingin Membuat e-KTP Jadi Kecewa
 
• Persoalan KTP-el dan DPT Ganda Hantui Persiapan Pemilu 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]