Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pesantren
Seruan Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia, Habib Lutfi: Jaga Persatuan NKRI!
2019-04-26 11:51:00

JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia (FP2I) melaksanakan Halaqah Kebangsaan dalam rangka menyikapi situasi politik mutakhir pasca Pemilu 2019. Acara tersebut diadakan bersamaan dengan perayaan Hari Lahir Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta yang ke-34 di Kedoya, Kebon Jeruk, Kamis malam (25/4).

Dalam acara itu, para ulama dan kiai yang hadir memandang bahwa kondisi saat ini memerlukan upaya serius untuk dapat kembali memantapkan persatuan bangsa. Sebab menurut mereka, berbagai kejadian sebelum, pada saat, dan terutama setelah pemungutan suara sedikit banyak telah menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Karenanya, mereka menyampaikan beberapa seruan penting. Antara lain, pertama, meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan hasutan apapun untuk memecah belah umat.

"Meminta seluruh masyarakat agar mengakhiri perbedaan pandangan politik dan kembali bersatu untuk keutuhan bangsa," kata Saiful Islam al-Payage saat membacakan point kedua diikuti seluruh peserta.

Ketiga, lanjutnya, meminta kepada seluruh pengasuh pondok pesantren se-Indonesia agar pro-aktif memersatukan umat dan tokohnya yang terpecah belah pasca Pemilu.

"Menghimbau kepada aparat keamanan untuk jangan ragu menindak tegas siapa pun yang coba mengganggu ketertiban keamanan," tandasnya.

Sementara itu, Ulama karismatik asal Pekalongan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya yang hadir mengisi ceramah di tempat itu, juga mengulas arti penting persatuan. Dalam ceramahnya, ia berpesan agar umat tidak mudah dipecah belah.

"Jangan mudah dipengaruhi informasi yang tidak benar, jangan mau dipecah belah," ungkapnya.

Ia pun meminta umat Islam belajar kepada ulama dan tokoh terdahulu. Menurutnya, mereka berjuang dengan gigih mengorbankan jiwa dan raga demi keutuhan bangsa dan negara.

Ulama terdahulu, katanya, juga paham batasan sehingga tidak merasa diri paling benar dan menganggap orang lain salah. Termasuk, terhadap yang berbeda keyakinan sekalipun.
"Tugas kita sekarang, mari kita sama-sama jaga dan rawat NKRI ini dengan meneladani ulama terdahulu kita," tegasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pesantren
 
• HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
 
• Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
 
• Pimpinan MPR Himbau Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Pesantren
 
• Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
 
• RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]