Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bambang Widjojanto
Seru! Bambang Widjojanto & MenPAN Debat Dadakan Soal PP Penyidik KPK
Sunday 09 Dec 2012 15:21:57

Ilustrasi, MenPAN Azwar Abubakar dan Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memastikan draf revisi PP No 63 tahun 2005 tentang SDM di KPK sudah di tangan presiden. Namun rupanya, ada isi draf yang masih dipersoalkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Debat dadakan pun terjadi di Balai Kota.

Bambang dan Azwar sama-sama mengikuti acara pemasangan spanduk 'berani jujur hebat' di Balai Kota. Awalnya, para wartawan menanyakan soal PP tersebut ke Azwar. Politikus PAN itu pun dengan sigap menjelaskan kronologi revisi draf, hingga persoalan yang membuat draf itu bolak-balik dari Setneg ke Kementeriannya.

"Kita sudah kasih ke Setneg. Urusan saya kan kalau dikasih kita bahas lalu kita kembalikan lagi," kata Azwar, Minggu (9/12/2012).

Azwar menjelaskan, KPK dan penegak hukum lainnya sepakat masa tugas seseorang yang diperbantukan di KPK maksimal 10 tahun. Bila ada penarikan, maka harus berkoordinasi dengan KPK.

"Boleh diperpanjang asal koordinasi dengan instansi awal, harus setuju dulu dari induknya. Kalau harus menarik sebelum 4 tahun boleh saja tapi koordinasi dulu dengan KPK," jelasnya.

Apa sudah mengakomodasi keinginan KPK-Polri? "Iya dong sudah mengakomodasi karena saya bekerja satu bulan untuk (revisi) itu," jawabnya.

Tiba-tiba, Bambang Widjojanto yang berdiri tak jauh dari lokasi wawancara dengan Azwar datang menghampiri. Azwar pun menyampaikan sesuatu pada Bambang.

"Ini sudah clear, Pak Abraham sudah menyetujui," ujar Azwar.

"Tidak bisa gitu. Kalau Pak Abraham setuju itu terserah dia, tapi kalau saya belum setuju. Keputusan itu bersifat kolegial dan saya belum setuju," timpal Bambang.

Azwar pun menjelaskan soal perpanjangan itu. "Sudah dibuat dan disetujui dan bisa diperpanjang 4 tahun dan 2 tahun menjadi total 10 tahun. Berati kalau sudah 4 tahun harus koordinasi dulu," jelasnya.

Bambang dengan nada berapi-api kemudian mengajukan pertanyaan,"Termasuk keinginan yang bersangkutan mau atau tidak ditarik?"

"Kalau sudah selesai 4 tahun itu ya harus kembali karena habis masa tugas bukan ditarik. Kalau nanti kembali pun harus persetujuan KPK, itu sudah menguntungkan KPK," jawabnya.

"Ini yang kita belum sepakat, soal.." sambung Bambang lagi.

"Lalu bagaimana apa kita atur langsung saja 10 tahun gitu? Tidak bisa gitu karena mereka juga kan harus melanjutkan karir mereka," tanya Azwar lagi.

"Pokoknya saya belum setuju karena soal penarikan juga harus ditanya yang bersangkutan mau apa tidak? Kalau tidak bersedia ya silakan tapi kalau tidak mau ya jangan dipaksa," tegas BW.

Debat pun berakhir karena Azwar harus pergi untuk mengikuti sesi foto bersama. Namun begitu, Bambang masih bertahan bersama wartawan untuk menjelaskan maksud ketidaksetujuannya.

"Ini sudah kita minta 2 tahun yang lalu 18 juni sudah ada surat dari Menpan setuju kalau 12 tahun kemudian akhirnya jadi 10 tahun oke kita tidak keberatan. Lalu ternyata ada orang dari Menpan datang mengatakan sudah disetujui presiden. Tapi ternyata presiden belum setujui," jelasnya.

Bambang mempersoalkan tiga hal terkait masalah PP tersebut. Pertama, cara perumusannya yang tidak melibatkan KPK. Kedua, penarikan penyidik sebelum waktunya harus dihentikan. Ketiga, para penyidik yang tak mau kembali, harus diberikan keleluasaan untuk bertahan di KPK.

"Penarikan-pernarikan itu harus berhenti. Apa yang dikatakan presiden kan dilanggar terus. Kalau gitu habis personel kita," tutupnya.(mad/try/dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bambang Widjojanto
 
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
 
Bambang Widjojanto: Profesi Advokat Rentan Dikriminalisasi
 
Pihak Bareskrim Polri Tangkap ZA Terduga Saksi Kunci Kasus BW
 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Tersangka oleh Polri
 
Seru! Bambang Widjojanto & MenPAN Debat Dadakan Soal PP Penyidik KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]