Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Tanah
Sertifikat Tanah Digelapkan, John Hamenda Ungkap Jawaban Atensi Kapolri Soal Tindak Lanjut Laporan
2022-10-19 13:51:38

John Hamenda saat mengutarakan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya kepada media.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang warga bernama John Hamenda mengaku menjadi korban 'mafia tanah' Pengakuan itu terkait penggelapan sertifikat tanah miliknya seluas 5,2 hektar di Manado, Sulawesi Utara.

Kepada media, John mengutarakan kasusnya itu bermula saat ia menitipkan sertifikat tanah miliknya kepada lima orang perwakilan rekan bisnisnya.

Sertifikat tanah itu dititipkan sebagai jaminan atas uang investasi lima rekannya untuk berbisnis di bidang pertanian di wilayah Sulawesi Utara. Penitipan itu disertai dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB), dengan tujuan agar para investor dapat menjual sertifikat tersebut untuk pengembalian dana para investor dan sisanya dikembalikan ke keluarga John.

John mengatakan sertifikat yang dititipkan itu malah dialihkan kepada salah seorang investor tanpa sepengetahuan dirinya pada 2013. Singkat cerita, tanah miliknya kemudian dijual lagi oleh investor atau rekan bisnisnya kepada seseorang tanpa diketahui dirinya.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan seluruh akta tersebut," cetus John di Jakarta, Selasa (18/10).

John yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 2016. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/223/I/2016/SULUT/RestaManado tertanggal 29 Januari 2016. Namun, laporan itu tidak dilanjutkan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

"Diproses, tapi tiba-tiba pidananya tipis, kuatnya di perdata," kata John menceritakan tindak lanjut dari kepolisian.

Pria yang juga pengusaha asal Manado ini, kemudian diminta untuk menghadap Kapolda Sulawesi Utara (masa itu) untuk menjelaskan kasus tersebut. Namun tidak membuahkan hasil.

Tak puas terhadap proses itu, selanjutnya pada 15 April 2019 John melaporkan kembali kasus itu ke Bareskrim Polri dengan laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan. Adapun nomor laporan LP/B/0386/IV/2019/BARESKRIM. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dirinya, tetapi berujung penghentian penyidikan lantaran dinilai bukan tindak pidana.

Puncaknya, John kemudian bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021 untuk memohon perlindungan hukum. John mengatakan Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melanjutkan penanganan kasusnya tersebut. Akan tetapi, sejauh ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan lantaran diduga ada intervensi oknum anggota. Saat ini kasusnya itu sudah mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.

"Baru hari ini saya diberitahu di suratnya itu sudah diambil alih oleh internal Div Propam Polri," bebernya.

Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan haknya atas sertifikat tanah tersebut dapat dikembalikan.

"Saya bukan mau menjarain, saya cuma mau tuntutan saya sertifikat itu aja dikembalikan," harapnya.(**/bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]