Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Serma Musbah Selamatkan Puluhan Korban Kapal Terbakar di Selat Buton
2016-08-12 07:10:43

Serma Musbah melakukan Aksi heroik secara spontan saat menyelamatkan korban terbakarnya Kapal Lintas Biru Nusantara jurusan Raha-Maligano.(Foto: Istimewa)
KENDARI, Berita HUKUM - Sersan Mayor (Serma) Musbah yang merupakan Babinsa di Koramil Maligano, Kodim 1416/Muna, melakukan Aksi heroik secara spontan saat menyelamatkan korban terbakarnya Kapal Lintas Biru Nusantara jurusan Raha-Maligano beberapa waktu lalu. Aksi heroik tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak termasuk dari Komandan Korem (Danrem) 143/Haluoloe Kendari, Kolonel Inf Immanuel Ginting, S.E. turut memberikan penghargaan dan apresiasinya.

Danrem 143/Haluoloe Kolonel Inf Immanuel Ginting, S.E. (No. HP. 0813 2237 0007) di Markas Kodam VII/Wirabuana, Kendari, Sulawesi Utara, Kamis (11/8) mengatakan, berkat kecepatan dan keberanian Serma Musbah dalam memberikan pertolongan banyak penumpang yang bisa diselamatkan.

Dijelaskan oleh Danrem 143/Haluoloe bahwasanya pada saat terbakarnya kapal tersebut, kebetulan Serma Musbah melintas dari arah berlawanan dengan menggunakan perahu mesin tempel (katinting) miliknya dari pelabuhan Maligano menuju Raha.

"Melihat ada kepulan asap ditengah laut, Serma Musbah kemudian datang menghampiri dan melihat kapal sudah terbakar hebat. Beberapa penumpang panik dan ada yang terjebak di tengah kobaran api," ujar Kolonel Inf Immanuel Ginting.

Lebih lanjut Danrem 143/Haluoloe menuturkan, melihat kondisi tersebut Serma Musbah langsung menyelamatkan satu persatu penumpang ke atas perahu miliknya. "Penumpang tersebut kemudian dibawa ke perahu lain yang lebih besar, kemudian Serma Musbah kembali ke lokasi kejadian untuk mengangkut kembali satu per satu korban yang masih terapung," katanya.

"Dia kebetulan mau menyeberang dari Maligano menuju Raha. Kebetulan pada saat itu dia melihat ada kapal terbakar, yang bersangkutan kemudian merapat ke TKP. Keberadaan dia disana banyak menyelamatkan masyarakat. Ini merupakan panggilan hati nurani," tutur Kolonel Inf Immanuel Ginting.

Kapal Motor Lintas Biru Nusantara rute Raha-Maligano terbakar dan tenggelam di perairan Selat Buton saat mengantar 24 orang penumpang. Akibat kecelakaan tersebut enam orang meninggal dunia, dua diantaranya adalah anak-anak dan balita.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]