Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Sering Diperiksa KPK Bakal Calon Tersangka
Friday 11 Nov 2011 22:31:05

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Teka-teki calon tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011, mulai sedikit terkuak. Namun, indentitas persisnya belum juga diketahui. Ketua KPK Busyro Muqoddas memberikan bocoran ciri-ciri calon tersangka tersebut.

"Kalau dia dipanggil dan tidak cukup bukti, maka selesai dan takkan dipanggil lagi. Tapi, kalau ada indikasi (keterlibatannya dalam kasus itu), (pemanggilan akan) jalan terus," kata Busyro kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11).

Tapi Busyro mengakui bahwa calon tersangka itu belum dikantongi pihaknya. Tapi ia mengisyaratkan tersangka baru terkait penyidikan kasus itu, bukan tak mungkin masuk kantong pihaknya.Praktik korupsi yang berkembang saat ini, biasanya bersifat struktural dan melibatkan orang-orang yang berkuasa.

"Bisa DPR, bisa Banggar, bisa dari kementerian, bisa dari parpol. Paling tidak dari tiga ini ini struktural. Orang-orang dari struktur ini nanti juga harus yang terindikasi. Jadi mesti clear, agar tidak jadi fitnah. Kalau cuma dsisebut-sebut dan tak terindikasi, nanti orang tersandera," jelasnya.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai calon tersangka itu adalah Angelina Sondakh, Busyro enggan menjawabnya. Tapi, seseorang tak bisa begitu saja dijadikan tersangka hanya dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka yang menyebutnya turut kecipratan uang dari proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. "Saya tidak bisa mengatakan (Angelina sebagai tersangka) sekarang, karena satu bukti bukanlah bukti, satu saksi juga bukan saksi," jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Pada bagian lain, Busyro membeberkan alasan tim penyidik KPK yang tidak menggunakan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menuntut tersangka kasus tersangka Muhammad Nazaruddin.

“UU TPPU baru bisa diterapkan dalam menuntut seorang tersangka, jika bukti-bukti yang ada mendukung untuk itu. Jika belum ada, tidak bisa. Pernyataan Nazaruddin dan pengacaranya itu, memang ada yang benar dan ada yang perlu diklarifikas,” jelas dia.

Menurut Busyro, apa yang terungkap dalam persidangan tersangka lainnya terkait kasus itu di Pengadilan Tipikor, belum cukup untuk penggunaan UU TPPU. Sedangkan aporan PPATK itu harus dikaji lebih mendalam lagi, karena itu hanya analisis transaksi keuangan dari seseorang ke orang lainnya.”Jika belum memenuhi unsure tindak pidana, kami harus ekstra hati-hati," tandasnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]