Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Peti Kemas
Serikat Pekerja Tolak Investor Asing dalam Tata Kelola Terminal Peti Kemas
Thursday 07 Aug 2014 17:55:00

Ilustrasi. Tampak para karyawan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT),.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita Hukum - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menolak masa perpanjangan pengelolaan JICT - terminal peti kemas terbesar di Pelabuhan Tanjung Priok kepada perusahaan asing asal Hong Kong-Hutchison Port Holdings (HPH) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Penolakan tersebut berdasarkan bahwa, terminal peti kemas terbesar di pelabuhan Tanjung Priok itu adalah aset bangsa yang sepatutnya dikelola sendiri oleh Indonesia tanpa melibatkan kepemilikan asing. Pun meningkatnya kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan Peti Kemas yang dihasilkan oleh karyawan lokal bukan dari perusahaan Hutchison Port asal Hongkong.

“Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok adalah aset Indonesia. Sepatutnya Pelindo menolak perpanjangan kerjasama dengan Hutchison. Kami menolak perpanjangan konsesi yang dilakukan Pelindo II kepada HPH, karena secara finansial lebih menguntungkan jika dikelola tanpa keterlibatan pihak asing,” tutur Muji Wahyudi, selaku Ketua Serikat Pekerja JICT kepada BeritaHUKUM.com pada, Kamis (7/8).

Adapun nilai investasi perpanjangan kontrak pengelolaan (konsesi) JICT tahun 2014 hanya sebesar US$ 200 juta. Padahal ketika awal privatisasi di tahun 1999 nilai investasi mencapai US$ 243 juta. Sementara pendapatan JICT tahun 2014 dengan kapasitas produksi 2,4 juta twentyfoot equivalent unit (TEUs) mencapai US$ 280 juta.

"Jika Pelindo II memiliki saham JICT 100% tentunya keuntungan yang didapat bisa lebih dari itu." tegas Muji Wahyudi, menambahkan adanya ketergesa-gesaan dalam amandemen perpanjangan konsesi pengelolaan kerjasama yang telah dilakukan pada, Selasa (5/8) lalu.

Sebelumnya dalam kontrak kerjasama Hong Kong-Hutchison Port Holdings (HPH) melalui Hutchison Port Indonesia (HPI) akan berakhir pada 2019. Namun dalam amandemen disebutkan Hutchison Port Indonesia (HPI) akan mendapat perpanjangan waktu mengelola JICT dan Koja (konsesi) hingga tahun 2039. Tercatat Pelindo II mendapat US$250 juta dan US$10 juta setiap bulan dengan komposisi perubahan saham yaitu Pelindo II 51% dan HPH 49%.

Pada Selasa (5/8), Pelindo II dan Hutchison Port Holding telah menandatangani amandemen kerja sama usaha pengelolaan JICT dan TPK Koja.

Dengan amandemen ini HPH melalui Hutchison Port Indonesia (HPI) akan mendapat perpanjangan waktu mengelola JICT dan Koja (konsesi) hingga tahun 2039, sedangkan kontrak sebelumnya akan berakhir pada 2019.

Sedangkan Pelindo II mendapat US$250 juta dan US$10 juta setiap bulan. Komposisi kepemilikan saham yang dimiliki Pelindo II dan HPH juga berubah menjadi Pelindo II 51% dan HPH 49%, juga HPH akan mengembalikan pengelolaan terminal 2-JICT kepada Pelindo II. (bhc/mnd/mat)


 
Berita Terkait Peti Kemas
 
Serikat Pekerja Tolak Investor Asing dalam Tata Kelola Terminal Peti Kemas
 
Pasok Kebutuhan Listrik Terminal Teluk Lamong
 
Bangun Terminal Peti Kemas, PT Pelindo Investasi Rp 1,5 Triliun
 
Arus Peti Kemas Pelindo III Naik 9%
 
Hujan Lebat Tewaskan Pekerja Peti Kemas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]