Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Serahkan Dokumen ke KPK, Choel Yakin Kasus Hambalang Akan Selesai
Thursday 18 Jul 2013 17:13:01

Choel Mallarangeng.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, adik tersangka kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng, Choel Mallarangeng menjelaskan telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik yang berkaitan dengan proyek komplek olahraga di Hambalang.

Choel berkeyakinan, bila dokumen yang dia serahka itu akan membantu banyak penyelesaian proses kasus Hambalang yang terkesan jalan di tempat.

"Insya Allah, akan mempercepat," ucap Choel singkat mengemukakan keyakinannya, saat keluar dari kantor KPK, Kamis (18/7).

Dia pun mengklaim bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dengan KPK, tentunya dalam rangka mematuhi proses hukum yang sedang digarap oleh lembaga anti rasuah ini.

"Adalah, komitmen dari awal untuk membantu sebagai warga negara untuk menuntaskan kasus Hambalang," ujar Choel dengan optimis.

Pemeriksaan adik kandung tersangka Andi Alfian mallarangeng ini terbilang singkat jika dibandingkan oleh pemeriksaan-pemeriksaan yang biasa dijalani KPK. Dalam keterangannya, Choel mengaku memang tidak ada pertanyaan baru yang ditanyakan penyidik terhadapnya, bahkan dia mengatakan kedatangannya juga sebagai bentuk silahturahmi.

"Jadi hari ini cukup silaturahmi saja, datang salaman, silaturahmi," pungkasnya.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]