Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Meikarta
Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
2018-10-30 08:20:18

Tampak Yudi Syamhudi Suyuti saat bersama para aktivis mendatangi kantor KPK, Senin (29/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca OTT tim KPK pada kasus dugaan suap perizinan Megaproyek Meikarta yang menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group hingga dilakukan penggeledahan ke rumah dan kantor CEO Lippo Group James Riyadi pada 17 Oktober 2018 lalu oleh tim KPK .

Yudi Syamhudi Suyuti sebagai suami Nelly Juliana Siringgo Ringgo aktivis perempuan yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus buku Lippo Way, ditemani beberapa aktivis secara bersama-sama menemui Komisioner KPK di gedung KPK, Kuningan Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada, Senin (29/10), dalam rangka menyerahkan buku 'The Lippo Way' yang ditulis oleh John yang berisikan tentang dugaan kuat kejahatan bisnis Lippo.

"Bersama sama bersama teman-teman aktivis hadir ke Gedung KPK ini. Datang ke KPK berikan dukungan support secara moril mendukung pemeriksaan KPK terhadap Lippo Group," tukas Yudi Suyuti, Senin (29/10).

"Lippo Group yang patut diduga terlibat dalam suap dalam proyek Meikarta, kemudian diduga terindikasi melakukan kejahatan korporasi. Selain itu, memberikan buku pada KPK, yakni buku Lippo way yang ditulis oleh Jhon yang mana beredar di media sosial, yang isinya mengenai kejahatan - kejahatan yang dilakukan oleh Lippo Group," ucapnya, menambahkan.

Adapun isi buku tersebut, baik itu Insider trading, baik perampasan matahari, universitas PH, semoga buku ini, KPK untuk bisa diselidiki atau membuktikan buku ini benar atau tidak.

"Pengadilan pernah nyatakan bahwa Lippo tidak pernah melakukan kesalahan, malahan Istri saya diputus bersalah. Ini makanya saya meminta KPK usut tuntas, selain juga mengusut tuntas kasus suap di Meikarta. Semoga bisa berikan tambahan energi, dan juga KPK peroleh kebutuhan guna penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Meikarta
 
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
 
Diskusi Publik, Presidium KAKI Bicara Kasus Meikarta Ujian Berat Bagi Independensi KPK
 
Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
 
Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
 
Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]