Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Meikarta
Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
2018-10-30 08:20:18

Tampak Yudi Syamhudi Suyuti saat bersama para aktivis mendatangi kantor KPK, Senin (29/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca OTT tim KPK pada kasus dugaan suap perizinan Megaproyek Meikarta yang menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group hingga dilakukan penggeledahan ke rumah dan kantor CEO Lippo Group James Riyadi pada 17 Oktober 2018 lalu oleh tim KPK .

Yudi Syamhudi Suyuti sebagai suami Nelly Juliana Siringgo Ringgo aktivis perempuan yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus buku Lippo Way, ditemani beberapa aktivis secara bersama-sama menemui Komisioner KPK di gedung KPK, Kuningan Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada, Senin (29/10), dalam rangka menyerahkan buku 'The Lippo Way' yang ditulis oleh John yang berisikan tentang dugaan kuat kejahatan bisnis Lippo.

"Bersama sama bersama teman-teman aktivis hadir ke Gedung KPK ini. Datang ke KPK berikan dukungan support secara moril mendukung pemeriksaan KPK terhadap Lippo Group," tukas Yudi Suyuti, Senin (29/10).

"Lippo Group yang patut diduga terlibat dalam suap dalam proyek Meikarta, kemudian diduga terindikasi melakukan kejahatan korporasi. Selain itu, memberikan buku pada KPK, yakni buku Lippo way yang ditulis oleh Jhon yang mana beredar di media sosial, yang isinya mengenai kejahatan - kejahatan yang dilakukan oleh Lippo Group," ucapnya, menambahkan.

Adapun isi buku tersebut, baik itu Insider trading, baik perampasan matahari, universitas PH, semoga buku ini, KPK untuk bisa diselidiki atau membuktikan buku ini benar atau tidak.

"Pengadilan pernah nyatakan bahwa Lippo tidak pernah melakukan kesalahan, malahan Istri saya diputus bersalah. Ini makanya saya meminta KPK usut tuntas, selain juga mengusut tuntas kasus suap di Meikarta. Semoga bisa berikan tambahan energi, dan juga KPK peroleh kebutuhan guna penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Meikarta
 
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
 
Diskusi Publik, Presidium KAKI Bicara Kasus Meikarta Ujian Berat Bagi Independensi KPK
 
Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
 
Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
 
Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]