Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Sepasang Kekasih Dibegal di Jembatan 3 Pintu Masuk Pertamina Kelapa Gading
2018-08-18 07:23:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Baru keluar dari penjara, dua orang pelaku pembegalan harus berurusan dengan Polisi kembali, lantaran melakukan aksi pembegalan di jembatan pintu tiga Pertamina, Jl. Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada, Sabtu (11/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ironisnya selain membawa kabur motor korban kedua pelaku juga memperkosa korban secara bergilir.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Silitonga saat jumpa pers pada, Jumat siang (17/8) mengatakan bahwa, kedua pelaku berinisial DJS dan BS melakukan pembegalan terhadap sepasang kekasih di jembatan tiga pintu masuk pertamina. Bukan hanya menganiaya korban, kedua pelaku juga membawa paksa pacar korban yang sempat lari ketakutan,saat melihat kekasihnya dianiaya para pelaku. Korban yang masih berusia dua puluh tahun, kemudian diperkosa secara bergilir di kontrakan pelaku yang berada di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Polisi yang mendapat laporan langsung memburu kedua pelaku di daerah Rawa Sengon, Kelapa Gading. Kurang dari 24 jam, satu pelaku ditangkap.

"Sementara seorang pelaku lainnya berhasil diamankan keesokan harinya dan terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki, lantaran mencoba melawan pada saat hendak ditangkap," ujar Kompol Martua Silitonga, Jumat (17/8).

Pelaku merupakan residivis yang sudah berulangkali keluar masuk penjara, bahkan pelaku ini baru keluar dari penjara terkait kasus pembegalan pada bulan Juli 2018 atau baru satu bulan lalu.

Selain berhasil membekuk kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah HP milik korban dan pelaku.

Kini kedua tersangka Rhett pasal berlapis dengan pasal 365 dan pasal 285 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasusnya kini masih dalam penanganan Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]