Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SARA
Sepanjang Tidak Menghina, Isu SARA Dibolehkan
2018-01-08 17:30:32

Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: arief/afr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tidak untuk menghina dan menjatuhkan suatu komunitas, isu SARA boleh dimainkan dalam kontestasi Pilkada. Di negara-negara lain, SARA untuk kepentingan kampanye sudah menjadi biasa. Misalnya, dalam Pilkada di Jawa Barat, isu SARA yang dilontarkan adalah para calon harus orang sunda.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengemukakan hal tersebut di ruang kerjanya usai menerima Dubes Kazakstan, Senin (8/1). "Kita harus mendefinisikan isu SARA. Kalau SARA itu mengedepankan kesukuan, agama, dan lain-lain, di seluruh dunia menggunakan itu. Yang tidak boleh mengeksploitir dengan cara menghina dan menjatuhkan. Dalam Pilkada membuat formasi berdasarkan kepentingan, seperti jumlah suku, agama, saya kira itu wajar," paparnya.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan, isu SARA yang digunakan untuk fitnah, hoax, dan penistaan sangat dilarang. Sebaliknya, bila untuk strategi politik, tidak masalah. "Di Pilkada NTT, isu SARA yang mengemuka adalah calonnya harus beragama Nasrani. Itu hal biasa asal tidak menimbulkan sumber konflik," tambah politisi Gerindra itu.

Sementara menanggapi anggota TNI/Polri yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada, ia berharap, semua anggota TNI/Polri harus mundur dari institusinya. "Bagi TNI/Polri ada aturan mengikat. Mereka harus pensiun atau pensiun dini. Menurut saya tidak ada masalah. Dia sudah masuk menjadi orang sipil. Begitu juga PNS. Anggota DPR saja harus berhenti dari keanggotaanya. Mestinya kalau DPR tidak perlu, karena DPR sumber rekrutmen politik dan tidak ada kaitan dengan UU tertentu," paparnya.

Menjawab pertanyaan publik tentang peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Fadli menyerukan agar BSSN tidak menjadi polisi demokrasi. BSSN hanya menjaga ekosistem siber nasional dan objek vital negara, terutama dari aksi peretas luar negeri. "Kalau pun ada sensor itu terbatas pada hal-hal yang menyangkut pornografi, narkoba, dan terorisme. Tapi untuk kontestasi jangan disensor. Itu melanggar hukum, bahkan melanggar UUD," tutup Fadli.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]