Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SARA
Sepanjang Tidak Menghina, Isu SARA Dibolehkan
2018-01-08 17:30:32

Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: arief/afr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tidak untuk menghina dan menjatuhkan suatu komunitas, isu SARA boleh dimainkan dalam kontestasi Pilkada. Di negara-negara lain, SARA untuk kepentingan kampanye sudah menjadi biasa. Misalnya, dalam Pilkada di Jawa Barat, isu SARA yang dilontarkan adalah para calon harus orang sunda.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengemukakan hal tersebut di ruang kerjanya usai menerima Dubes Kazakstan, Senin (8/1). "Kita harus mendefinisikan isu SARA. Kalau SARA itu mengedepankan kesukuan, agama, dan lain-lain, di seluruh dunia menggunakan itu. Yang tidak boleh mengeksploitir dengan cara menghina dan menjatuhkan. Dalam Pilkada membuat formasi berdasarkan kepentingan, seperti jumlah suku, agama, saya kira itu wajar," paparnya.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan, isu SARA yang digunakan untuk fitnah, hoax, dan penistaan sangat dilarang. Sebaliknya, bila untuk strategi politik, tidak masalah. "Di Pilkada NTT, isu SARA yang mengemuka adalah calonnya harus beragama Nasrani. Itu hal biasa asal tidak menimbulkan sumber konflik," tambah politisi Gerindra itu.

Sementara menanggapi anggota TNI/Polri yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada, ia berharap, semua anggota TNI/Polri harus mundur dari institusinya. "Bagi TNI/Polri ada aturan mengikat. Mereka harus pensiun atau pensiun dini. Menurut saya tidak ada masalah. Dia sudah masuk menjadi orang sipil. Begitu juga PNS. Anggota DPR saja harus berhenti dari keanggotaanya. Mestinya kalau DPR tidak perlu, karena DPR sumber rekrutmen politik dan tidak ada kaitan dengan UU tertentu," paparnya.

Menjawab pertanyaan publik tentang peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Fadli menyerukan agar BSSN tidak menjadi polisi demokrasi. BSSN hanya menjaga ekosistem siber nasional dan objek vital negara, terutama dari aksi peretas luar negeri. "Kalau pun ada sensor itu terbatas pada hal-hal yang menyangkut pornografi, narkoba, dan terorisme. Tapi untuk kontestasi jangan disensor. Itu melanggar hukum, bahkan melanggar UUD," tutup Fadli.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]