Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Agung
Sepanjang Tahun 2021 MA Memutus 19.087 dari 19.254 Perkara
2021-12-31 08:49:49

Tampak Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin (ke 4 dari kanan) didampingi para Hakim Agung MA saat 'Refleksi Akhir Tahun 2021 MA'.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memutus sebanyak 19.087 perkara atau 99,13 persen dari beban perkara sebanyak 19.254 sepanjang tahun 2021.

Ketua MA RI, Muhammad Syarifuddin menyampaikan, jumlah atau rasio produktivitas
memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,13 dari target.

"Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang," kata Syarifuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 MA, Rabu (29/12).

Dari jumlah putusan perkara 2021 tersebut, Syarifuddin mengatakan, lebih rendah dibandingkan tahun 2020.

"Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke MA pada tahun 2021.

"Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan," imbuhnya.

"Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54 persen dari jumlah perkara yang masuk pada 2021," tambah Syarifuddin.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]