Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Agung
Sepanjang 2019 Mahkamah Agung Memutus Sebanyak 20.021 Perkara
2019-12-29 08:35:04

Konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2019 Mahkamah Agung.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019 telah memutus perkara sebanyak 20.021 perkara. Bahkan, putusan tahun ini melebihi perkara yang terregistrasi di MA yaitu mencapai 19.370 perkara.

"Mahkamah Agung dalam tahun ini (2019) berhasil memutus perkara 20.021 perkara berarti melebihi perkara yang masuk," kata Ketua MA, Hatta Ali dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2019' di Gedung MA, Jakarta, Jum'at (27/12).

Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang diputus selama 2019 masih akan terus bertambah. Karena masih terdapat beberapa hari sebelum memasuki 2020.

Menurutnya, pada tahun ini mengalami penyusutan sisa perkara dibanding 2018 lalu. Tahun ini, masih tersisa 255 perkara yang belum diputus.

"Tahun lalu 906 perkara, tahun ini kita tekan 255 perkara. Tetapi ini belum final karena masih ada dua, tiga hari menuju ke tanggal 1 Januari," kata Hatta.

Dia juga menyampaikan, hingga akhir tahun 2019 masih ada sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang akan bersidang. Sehingga dimungkinkan jumlah perkara yang diputus akan bertambah.

"Hari ini masih ada Hakim Agung yang turun bersidang, termasuk hari Senin tanggal 30 masih ada yang di sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik, bisa turun. Naiknya kalau ada perkara-perkara pidana," ujarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]