Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Sepakat Berdayakan Pekerja Migran Asal Minang, Pemda Kota Padang Panjang Teken MoU dengan BP2MI
2021-06-13 00:56:55

Tampak Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dan Walikota Padang Panjang Fadly Amran didampingi anggota Komisi XI DPR RI Suir Syam saat melakukan penandatanganan MoU.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Padang Panjang Provinacsi Sumatera Barat (Sumbar), bertempat di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, Jum'at (11/6).

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Walikota Padang Panjang Fadly Amran. Turut hadir dan menyaksikan momen tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Suir Syam, jajaran Pemkot Padang Panjang dan beberapa mitra kerja.

Benny Rhamdani mengungkapkan, nota kesepakatan dibuat dengan tujuan memberikan dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan PMI asal Sumatera Barat, khususnya warga Minang di Kota Padang Panjang.

"Ini sebagai bentuk menghadirkan negara. Dan menurut UU No 18 tahun 2017 tegas bahwa penanganan masalah pekerja migran baik terkait tata kelola penempatan, perlindungan dan kepulangan PMI tidak hanya tanggung jawab kita (BP2MI) tetapi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Benny.

Ia menjelaskan, UU No 18 tahun 2017 pasal 40, 41 dan 42 sangat tegas kewenangan diberikan mandat kepada pemerintah provinsi, daerah dan kabupaten/kota.

"MoU ini akan memperkuat komitmen kebangsaan kita dan membuktikan keberpihakan kita terhadap pejuang devisa (PMI)," ujarnya.

Langkah penandatanganan ini juga memastikan para PMI dapat bekerja dengan selamat dari awal berangkat sampai kembali ke Tanah Air.

"Kolaborasi ini menjadi kunci, karena diperlukan sinergi dan kolaborasi dalam upaya memberikan perlindungan kepada PMI," bebernya.

Sementara itu Fadly Amran menuturkan, dengan keterbatasan lapangan kerja di Kota Padang Panjang, bekerja di luar negeri (PMI) bisa dijadikan alternatif yang peluangnya justru lebih besar dalam meningkatkan kehidupan ekonomi pencari kerja.

"Dengan gaji yang besar, bekerja di luar negeri akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi kota dari penghasilan yang dikirimkan pekerja ke kampung halamannya. Para pekerja inilah pahlawan devisa kita," tuturnya.

Lanjut Fadly menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BP2MI atas penandatanganan MoU dalam upaya peningkatan pelayanan dan perlindungan CPMI dan PMI.

"Terimakasih kepada Kepala BP2MI. Kerjasama ini tentunya untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita untuk mencari pekerjaan ke luar negeri," ucapnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]